Mohon tunggu...
Daniel H.T.
Daniel H.T. Mohon Tunggu... Wiraswasta - Wiraswasta

Bukan siapa-siapa, yang hanya menyalurkan aspirasinya. Twitter @danielht2009

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Mengapa Hukuman Ringan Koruptor Selalu di Bawah 5 Tahun Penjara?

19 Februari 2016   13:06 Diperbarui: 4 April 2017   18:18 5661
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

g. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih. 

Ketentuan ini juga disebutkan di dalam Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015, di bagian syarat-syarat menjadi calon kepala daerah, dan calon kepala daerah.

 

KPU pun membuka peluang bagi para mantan narapidana, termasuk mantan narapidana koruptor, untuk bisa menjadi calon kepala daerah atau calon wakil kepala daerah, dengan Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015, yang antara lain menyebutkan:  bagi mantan narapidana harus secara jujur mengumumkan kepada publik bahwa ia mantan narapidana, sedangkan mantan narapidana berulang (residivis) dilarang mencalonkan diri.

Mantan narapidana yang memenuhi syarat pencalonan wajib melampirkan keterangan dari kepala lapas setempat bahwa yang bersangkutan telah selesai menjalani masa hukumannya minimal 5 tahun sebelum jadwal pendaftaran calon dimulai.

Jika mantan pelaku pidana berulang (residivis) dilarang dilarang menjadi calon kepala daerah atau calon wakil kepala daerah, mengapa mantan narapidana koruptor malah diistimewakan?

Maka itu tak heran, pada pilkada serentak baru-baru ini, ada beberapa calon kepala daerah yang adalah mantan narapidana koruptor.

Demikianlah cara negara ini menghormati para koruptornya.*****

 

Sumber gambar ilustrasi: skalanews.com

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun