g. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.Â
Ketentuan ini juga disebutkan di dalam Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015, di bagian syarat-syarat menjadi calon kepala daerah, dan calon kepala daerah.
Â
KPU pun membuka peluang bagi para mantan narapidana, termasuk mantan narapidana koruptor, untuk bisa menjadi calon kepala daerah atau calon wakil kepala daerah, dengan Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015, yang antara lain menyebutkan: Â bagi mantan narapidana harus secara jujur mengumumkan kepada publik bahwa ia mantan narapidana, sedangkan mantan narapidana berulang (residivis) dilarang mencalonkan diri.
Mantan narapidana yang memenuhi syarat pencalonan wajib melampirkan keterangan dari kepala lapas setempat bahwa yang bersangkutan telah selesai menjalani masa hukumannya minimal 5 tahun sebelum jadwal pendaftaran calon dimulai.
Jika mantan pelaku pidana berulang (residivis) dilarang dilarang menjadi calon kepala daerah atau calon wakil kepala daerah, mengapa mantan narapidana koruptor malah diistimewakan?
Maka itu tak heran, pada pilkada serentak baru-baru ini, ada beberapa calon kepala daerah yang adalah mantan narapidana koruptor.
Demikianlah cara negara ini menghormati para koruptornya.*****
Â
Sumber gambar ilustrasi: skalanews.com
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H