Kenapa sebagian besar koruptor itu dihukum sedemikian ringannya?
Sebab utamanya bersumber pada mentalitas dari jaksa dan hakim Tipikor itu.
Mereka tidak punya rasa simpatik dan empati terhadap dampak destruktif korupsi itu terhadap pembangunan, keuangan, dan perekenomian negara, dan kesejahteraan rakyat banyak. Sebaliknya, bisa jadi, mereka justru merasa simpatik, solider, bahkan segan terhadap terdakwa korupsi (tertentu).
Jaksa dan hakim itu juga punya persepsi bahwa korupsi bukan suatu suatu kejahatan luar biasa, bukan suatu extra ordinary crime, melainkan derajatnya sama atau bahkan lebih ringan daripada kasus pencurian kendaraan bermotor, pencurian rumah kosong, dan kasus-kasus pencurian biasa pada umumnya.
Jaksa dan hakim itu juga memandang muka terdakwanya, yaitu pejabat negara yang menurut mereka harus dihormati, padahal seharusnya sebaliknya, karena terdakwa adalah pejabat negara yang korup, maka ia harua dihukum seberat-beratnya, sekalipun jumlah uang yang dikorupsinya relatif kecil.
ICW dalam konferensi persnya itu juga menyatakan, dalam mengajukan tuntutan dan vonis, jaksa dan hakim juga tidak punya pedoman pemidanaan, sehingga tidak ada disparitas dalam putusannya. Apalagi, keputusan ringan ini ditemukan di beberapa kasus dengan kerugian negara yang besar.
Pegawai negeri sipil Isman Idul Fitriansyah, dalam kasus korupsi dana pelabuhan PT PAL, hanya dijatuhi 4 tahun penjara. Menurut ICW, nilai kerugian negaranya adalah sekitar Rp 15 juta. Sedangkan untuk pejabat Kabupaten Nias Selatan yang terlibat kasus korupsi pembangunan balai benih induk dengan kerugian negara Rp 9 miliar, hakim juga menjatuhi vonis 4 tahun.
Ironisnya, tuntutan dan hukum kepada koruptor yang super ringan itu punya landasan hukum yang kuat, yaitu Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Ancaman hukuman bagi koruptor yang tercantum pada pasal 3 UU Tipikor tersebut adalah pidana penjara seumur hidup, atau hukuman penjara paling ringan 1 tahun , atau paling berat 20 tahun.
Selain Pasal 3, ada juga Pasal 2 UU Tipikor, yang ancaman hukumnya penjara seumur hidup, atau penjara paling ringan 4 tahun penjara, atau paling berat 20 tahun.
Maka, tak heran, jaksa dan hakim yang punya mentalitas sebagaimana disebutkan di atas, lebih suka memilih hukuman yang teringan bagi terdakwa koruptor itu, yaitu Pasal 3.