Mohon tunggu...
Daniel H.T.
Daniel H.T. Mohon Tunggu... Wiraswasta - Wiraswasta

Bukan siapa-siapa, yang hanya menyalurkan aspirasinya. Twitter @danielht2009

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Sampai di Mana Keberanian Jokowi Diuji?

16 Februari 2016   17:18 Diperbarui: 16 Februari 2016   17:29 1784
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sebutan “gerombolan” yang saya pakai bagi mereka di parlemen yang begitu ngotot ingin melumpuhkan KPK, bukan sebutan yang berlebihan. Karena perilaku mereka sama sekali tidak mencerminman perilaku anggota parlemen yang sejati. Mana ada di dunia ini, para anggota parlemen secara bersama-sama begitu gigih melawan aspirasi rakyat untuk melumpuhkan sebuah institusi penegak hukum yang justru selama ini sudah terbukti berprestasi besar memenjarakan para penyamun dan perampok berjas dan berdasi itu.

KPK adalah lembaga penegak hukum yang sangat bisa diandalkan Jokowi untuk menyukseskan salah satu poin terpenting di dalam Nawacita-nya, yaitu pemberantasan korupsi secara maksimal.

 

"Kejahatan Terselubung"

Jadi, sangat mengherankan benar, ketika sampai sekarang, menjelang persetujuan pembahasan RUU perubahan UU No. 30 Tahun 2002 tentang KPK di DPR -- yang sebenarnya hanya merupakan kamuflase upaya keras pelumpuhan terhadap KPK itu, Presiden Jokowi belum juga menunjukkan ketegasan dan keberaniannya untuk menghentikan niat busuk, yang sejatinya merupakan suatu “kejahatan terselubung” para anggota Dewan itu.

Padahal, sikap tegas dan berani Presiden Jokowi inilah, kini, satu-satunya cara terakhir dan paling menentukan, apakah upaya pelumpuhan KPK oleh gerombolan-gerombolan di parlemen itu akan berjalan sukses ataukah tidak.

Saya sebutkan upaya pelumpuhan KPK itu sebagai “kejahatan terselubung”, karena bukankah suatu aksi melumpuhkan KPK agar tidak bisa lagi secara maksimal, efektif dan efesien menangkap para penggarong uang rakyat, sehingga mereka bisa semakin leluasa melakukan korupsi, sehingga merugikan negara secara besar-besaran itu, sesungguhnya memang suatu kejahatan itu sendiri?

Bisakah polisi bekerja secara maksimal menangkap para penjahat, jika senjata apinya, borgolnya, diambil darinya? Demikian juga dengan KPK, bisakah KPK bekerja maksmimal menangkap koruptor jika “senjata-senjata” andalannya, seperti kewenangan melakukan penyadapan, direduksi sampai sedemikian rupa sehingga benar-benar menjadi tidak lagi efektif dan efesien?

Sebagai contoh, seandainya saja, kewenangan KPK untuk melakukan penyadapan sudah diubah sesuai draf yang sekarang ada, maka dengan terlebih dahulu harus mendapat izin dari Dewan Pengawas untuk melakukan penyadapan, maka hampir pasti KPK akan kehilangan momen menyadap dan tak bakal bisa menangkap tangan Andry Setyawan, Kepala Sub Direktorat Pranata Perdata Mahkamah Agung, dengan sejumlah barang bukti berupa sejumlah uang suap yang baru diterimanya dari seorang pengusaha, sebagaimana baru-baru ini sukses dilakukannya kepada yang bersangkutan.

Sebagaimana diketahui, empat poin utama yang sudah menjadi tekad bulat DPR melakukan perubahan terhadap UU KPK itu adalah tentang kewenangan penyadapan KPK harus dengan izin tertulis Badan Pengawas; tentang Dewan Pengawas, yang bertugas mengawasi dan dapat menjatuhkan sanksi administrasi kepada Pimpinan KPK; tentang penyelidik dan penyidik KPK yang harus direkrut dari Kepolisian dan Kejaksaan; dan tentang wewenang KPK untuk menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Sebenarnya, masih ada satu lagi, yaitu kewenangan KPK yang dibatasi hanya boleh menangani kasus korupsi bernilai di atas Rp 25 miliar. Tetapi, 4 poin tersebut di atas yang dipertahankan DPR untuk mengubah UU KPK tersebut.

Keberanian Jokowi Sampai di Mana?

Semua poin rancangan perubahan itu jelas-jelas merupakan poin-poin pelumpuhan terhadap KPK. Semua pengamat sudah mengatakan hal itu, siapapun pemerhati kasus ini sangat paham terhadap hal itu. Bagaimana bisa DPR malah mengatakan poin-poin itu memperkuat KPK, kalau itu semuanya itu malah membuat KPK kehilangan kekuatan untuk memangkap para koruptor?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun