Meskipun berkali-kali Prasetyo membantah tudingan kepentingan politik itu, dan mengatakan pihaknya tak memerlukan bantuan Komisi III, anehnya sebagian besar anggota Komisi itu tetap saja bersikeras membentuk Panja itu.
"Kami takut Jaksa Agung tidak cukup memiliki political capacity. Maka dibentuk Panja sehingga Jaksa Agung memiliki amunisi kuat untuk kasus ini," kata Benny, di ruang rapat komisi hukum DPR, Jakarta, Rabu (20/1) (CNN.com).
Benny menegaskan pembentukan Panja Freeport sepenuhnya untuk mendukung kinerja Kejaksaan Agung. "Jika politik kena angin di tengah jalan, hukumnya yang jalan. Kalau hukum yang kena angin, politiknya yang jalan," tuturnya.
Anggota Komisi Hukum DPR dari Fraksi Golkar Jhon Kennedy Aziz mengatakan, "Saya sangat sepakat ini. Kemarin (19/1) rapat lima jam membahas kasus Freeport ini. Jadi kalau enggak penting, enggak mungkin sampai lima jam.”
Padahal, waktu lima jam itu dengan sengaja dihabiskan justru oleh mereka sendiri hanya demi membela dan melindungi Setya Novanto dari jeratan hukum Kejaksaan Agung, dengan bergantian terus-menerus menyudutkan Prasetyo dengan berbagai pertanyaan dan pernyataan seperti yang mereka lakukan terhadap Sudirman Said dan Maroef Sjamsoeddin di sidang MKD tempo hari, dengan maksud agar Kejaksaan Agung menghentikan pengusutan kasus itu (baca artikel: Ketika Komisi III DPR Ramai-Ramai Membela Setya Novanto).
Direktur Eksekutif Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar berpendapat, upaya DPR itu justru dapat menjatuhkan kredibilitas parlemen sebagai wakil rakyat. Sebab, rencana pembentukan panja makin memperkuat tujuan DPR yang ingin mengamankan kepentingan pribadi dari anggotanya.
"Diharapkan, Kejaksaan bisa tegas dalam menghadapi hal ini. Jika memang punya bukti yang cukup, lanjutkan saja. Masyarakat mendukung langkah yang berpihak pada kepentingan publik. DPR tidak bisa mengintervensi," ujar Zainal.
Memang, katanya sebagian anggota Komisi III lainnya bilang, bahwa pembentukan Panja itu belum tentu diwujudkan, karena sebagian dari mereka tidak setuju. Tetapi, apakah mereka itu bisa dipercaya? Jangan-jangan ini juga hanya bagian dari permainan sandiwara menipu rakyat demi kepentingan sesama anggota yang harus saling melindungi, seperti ketika sidang MKD tempo hari, ada angggota MKD, seperti Junimart Girsang dan Syarifuddin Suding yang seolah-olah pro-aspirasi rakyat untuk menjatuhkan hukuman etik berat bagi Setya Novanto, ternyata di Komisi III, keduanya menampilkan wujud aslinya, sebagai pembela Setya Novanto juga.
Jika keputusan tentang apakah Panja itu dibentuk ataukah tidak diambil dengan cara voting oleh 50 anggota Komisi III itu, kemungkinan besar pihak yang menghendaki Panja itu dibentuklah yang pasti menang.
Jika Panja Komis III tentang kasus Freeport, tepatnya kasus Setya Novanto, itu benar-benar jadi dibentuk, dengan misi melindungi Setya Novanto dari jerat hukum Kejaksaan Agung sebagaimana diuraikan di atas, maka, Panja (Panitia Kerja) itu sesungguhnya adalah panitia pelindung terduga pelaku pemufakatan jahat. *****
Artikel terkait: