Mereka juga dengan anggota MKD dari beberapa partai lainnya paling keras menyerang dan memperlakukan Sudirman Said dan Maroef Sjamsoeddin seperti terdakwa di sidang pengadilan tindak pidana saja itu.
Kahar menyebutkan Sudirman Said telah melakukan pelanggaran hukum karena memberi izin pembuangan limbah beracun kepada Freeport di Timika (apa hubungannya?), ia juga dan Adies kadir yang menuding Maroef Sjamsuddin telah melakukan pelanggaran hukum, telah melakukan tindak pidana kejahatan, karena telah melakukan perekaman percakapan itu secara ilegal, karena tanpa izin Setya Novanto, dan bahwa katanya, perekaman seperti itu hanya boleh dilakukan oleh penegak hukum.
Kahar Muzakir adalah sosok yang juga pernah disebut-sebut terlibat dalam kasus korupsi PON Riau 2012 bersama dengan Setya Novanto.
Sedangkan Ridwan Bae malah menuding Maroef Sajamsuddin-lah yang telah mempermalukan bangsa Indonesia dengan membuat rekaman yang kemudian tersebar luas ke publik itu! Bukan Setya Novanto sang pelaku!
Sekretaris Fraksi Partai Golkar Bambang Soesatyo yang berseberangan dengan kubu Setya Novanto, menulis di status BBM-nya, “#Bingung, Pilih Integritas/Isi Tas?” (Harian Kompas, Selasa, 8/9/2015).
“Yang Mulia” Setya Novanto pun mengatur bahwa tidak ada tanya-jawab tentang rekaman percakapan tersebut, ia tak mau menjawab sepatah katapun tentang itu, karena menurutnya Sudirman Said tidak punya legal standing sebagai pelapor, dan rekaman dari Maroef Sjamsoeddin itu ilegal (karena direkam tanpa seizinnya. Jadi, pesan buat penegak hukum, termasuk KPK, jika hendak merekam atau menyadap orang yang diduga hendak melakukan kejahatan/korupsi, harus minta izin kepadanya terlebih dahulu).
Karena MKD adalah Mahkamah Konco-nya Dhewe maka mereka pun mangut-mangut, sambil ramai-ramai mengucapkan, “Iya, Yang Mulia, iya, Yang Mulia, ...”
Setelah itu Setya menyuruh mereka semua diam, lalu dia mulai membaca pernyataan tidak bersalahnya setebal 12 halaman itu. Dari isinya, kelihatan jelas bahwa yang menulis pernyataan itu sesungguhnya adalah kuasa hukumnya. Padahal dalam sidang kode etik seperti itu, seharusnya yang didengar adalah keterangan yang bersangkutan sendiri secara lisan. Agar bisa sedapat mungkin diketahui keaslian dari perilakunya tersebut.
Jika sidang untuk mendengar keterangan Sudirman Said dan Maoef Sjamsuddin yang sedemikian bertele-tele tanpamenyentuh substansi kasusnya itu berlangsung dari pagi sampai tengah malam, sampai sekitar 11 jam malam itu, maka atas kehendak Yang Mulia Setya Novanto, permohonan keterangannya itu hanya cukup berlangsung sekitar 3 jam saja. Sekitar pukul enam sore sidang itu sudah dinyatakan Setya Novanto, selesai.