Mohon tunggu...
Daniel H.T.
Daniel H.T. Mohon Tunggu... Wiraswasta - Wiraswasta

Bukan siapa-siapa, yang hanya menyalurkan aspirasinya. Twitter @danielht2009

Selanjutnya

Tutup

Politik Artikel Utama

Blunder Advokat Pengemudi Lamborghini

5 Desember 2015   16:30 Diperbarui: 5 Desember 2015   23:30 3855
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kasus kecelakaan lalu-lintas termasuk suatu peristiwa pidana, dan sebagaimana kasus pidana lainnnya, maka tidak dikenal perdamaian dapat menyelesaikan atau menghentikan kasus pidananya. Para pihak boleh saja berdamai, bahkan sekalipun pihak penabrak telah memberi santunan kepada (keluarga) korban dengan sejumlah uang, tetapi kasus pidananya harus tetap terus diproses sebagaimana mestinya (sampai ke tingkat pengadilan).

Pemberian bantuan, dan pembayaran santunan kepada (keluarga) korban bahkan sudah merupakan suatu kewajiban bagi pihak penabrak, bukan semata-mata atas kehendak bebasnya.

Pasal 230 UU LLAJ: Perkara Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam  Pasal 229 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diproses dengan acara  peradilan pidana sesuai dengan ketentuan peraturan  perundang-undangan.

Pasal 235 (1) Jika korban meninggal dunia akibat Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (1) huruf c, Pengemudi, pemilik, dan/atau Perusahaan Angkutan Umum wajib memberikan bantuan kepada ahli waris korban berupa biaya pengobatan dan/atau biaya pemakaman dengan tidak menggugurkan tuntutan perkara pidana.

(2) Jika terjadi cedera terhadap badan atau kesehatan korban akibat Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (1) huruf b dan huruf c, pengemudi, pemilik, dan/atau Perusahaan Angkutan Umum wajib memberikan bantuan kepada korban berupa biaya pengobatan dengan tidak menggugurkan tuntutan perkara pidana.

**

Iklan itu ditutup dengan pernyataan terima kasih kepada Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya yang telah menangani masalah ini secara profesional dan proporsional. Pihaknya menghormati proses-proses hukum yang berlaku, dan akan taat sesuai peraturan yang berlaku.

Padahal dengan mendahului hasil penyelidikan polisi sebagaimana dijelaskan di atas itu, dapat dianggap bahwa pihak Advokat Amos Taka atas nama kliennya itu tidak menghormati proses penyelidikan polisi yang sedang berlangsung.

Pihak Amos atas nama kliennya mengucapkan terima kasih kepada Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya, sayangnya tiada terima kasih yang diucapkan untuk warga sekitar yang telah banyak membantu ketika musibah itu baru saja terjadi, termasuk membantu Wiyang Lautner. 

Alangkah lebih baik lagi jika mau beriklan, yang disampaikan adalah ucapan permintaan maaf kepada keluarga korban. Tetapi, lebih baik lagi, jika tidak pakai iklan beriklan seperti ini, karena itu berlebihan. Biarlah proses hukumnya berjalan sebagaimana mestinya, dan didampingi penasihan hukum sebagaimana secara wajar saja.

Perkembangan terakhir, di berita petang Metro TV Hari Ini (Sabtu, 5/12), menyebutkan karena telah dinyatakan sehat, hari ini, Wiyang Lautner, telah dimasukkan ke dalam tahanan Polrestabes Surabaya, sambil menunggu proses hukum selanjutnya (pengadilan)*****

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun