Mohon tunggu...
Daniel H.T.
Daniel H.T. Mohon Tunggu... Wiraswasta - Wiraswasta

Bukan siapa-siapa, yang hanya menyalurkan aspirasinya. Twitter @danielht2009

Selanjutnya

Tutup

Politik Artikel Utama

Blunder Advokat Pengemudi Lamborghini

5 Desember 2015   16:30 Diperbarui: 5 Desember 2015   23:30 3855
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Adalah jauh lebih bijak, jika pihak Wiyang melakukan langkah yang persuasif, seperti mengadakan konferensi pers, atau pemuatan di media pernyataan yang menjelaskan duduk perkara sebenarnya menurut versi mereka, tanpa embel-embel peringatan dan ancaman seperti itu.

Jika tidak puas, dan tak bisa menerima pemberitan media, maka langkah hukum yang benar adalah melaporkan media yang bersangkutan  ke Dewan Pers. Dewan Pers-lah yang akan memeriksa kasus itu, apakah telah terjadi pelanggaran di dalamnya ataukah tidak, apakah sebatas pelanggaran etika pers ataukah sudah menjurus ke tindak pidana. Jika menjurus ke tindak pidana, Dewan Pers dapat menyerahkan kasus itu ke kepolisian untuk ditindaklanjuti.

Iklan itu pun menjadi masalah, menjadi pemberitaan berbagai media, termasuk televisi, menjadikan kasus itu kembali memanas, disertai dengan pemuatan dan penayangan berbagai komentar dan kecaman terhadap Amos Taka,  advokat yang memasang iklan itu.

Peradi menyayangkan munculnya iklan bernada ancaman itu, karena advokat tidak memiliki wewenang menghalangi media dalam memberitakan suatu peristiwa sesuai fakta. Media mempunyai hak memberitakan peristiwa apapun sesuai fakta untuk kepentingan publik, dan itu sesuai serta dilindungi oleh undang-undang.

Menurut Humas Peradi Zul Armain Aziz, media bisa saja melaporkan Advokat Amos Taka ke Peradi atas pemuatan iklan bernada ancaman itu, untuk ditindaklanjuti (Koran Jawa Pos, Jumat, 4/12/2015).

Sedangkan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jawa Timur juga mengecam iklan itu. "Kami sangat menyayangkan isi di dalam iklan tersebut karena berbau ancaman terhadap kebebasan pers. Itu tidak bisa dibenarkan, melanggar Pasal 4 UU Pers Nomor 40 Tahun 1999," ujar Ketua PWI Jatim, Akhmad Munir, di Surabaya pada Kamis 3 Desember 2015.

Menurut Munir, itu preseden buruk. Ancaman tersebut sama halnya menghalang-halangi tugas jurnalistik. "Itu ada sanksi pidana dua tahun dan denda 500 juta," ujarnya.

Munir menambahkan, isi iklan itu juga sebuah model baru dan bentuk arogansi terhadap media, yakni pengekangan terhadap profesi wartawan yang di dalamnya mengandung perlindungan wartawan.

"Kalau dulu ancaman kita adalah sistem politik, sekarang ancamannya adalah orang berduit," kata Munir yang juga Kepala LKBN Antara Biro Jatim.

Sengketa pers, katanya, sudah diatur mekanismenya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers bahwa setiap sengketa atau delik pidana pers itu diproses dan diselesaikan melalui Dewan Pers dengan didahului menggunakan hak jawab.

"Bahkan Dewan Pers telah menandatangani nota kesepahaman dengan Kejaksaan dan Polri bahwa penyelesaian sengketa pers diselesaikan di Dewan Pers. Rupanya pengacara itu tidak memahami hal tersebut," katanya (Viva.co.id).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun