Mohon tunggu...
Daniel H.T.
Daniel H.T. Mohon Tunggu... Wiraswasta - Wiraswasta

Bukan siapa-siapa, yang hanya menyalurkan aspirasinya. Twitter @danielht2009

Selanjutnya

Tutup

Politik Artikel Utama

Blunder Advokat Pengemudi Lamborghini

5 Desember 2015   16:30 Diperbarui: 5 Desember 2015   23:30 3855
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

 

Mendahului Hasil Penyelidikan Polisi

Selain blunder, isi iklan itu pun mengandung kotradiksi, dan seolah-olah advokatnya sendiri kurang paham hukum. Contohnya mengenai hukum pers sebagaimana disebut di atas.

Amos Taka atas nama kliennya Wiyang Lautner memperingatkan media dan masyarakat (pengguna media sosial) agar jangan mencoba-coba lagi memberitakan dan menyatakan hal-hal negatif yang dapat merugikan kliennya itu, atas dasar empat hal yang diklaimnya sebagai suatu kebenaran, yaitu:

  1. Bahwa kecelakaan tersebut adalah suatu musibah, bukan karena kelalalain kliennya;
  2. Bahwa kecelakaan tersebut bukan akibat dari ajang kebut-kebutan atau balapan;
  3. Bahwa karena kondisi jalan yang licinlah yang mengakibatkan ban Lamborghini yang dikemudikan kliennya itu mengalami selip ban, lalu ban roda kanan belakang terbentur trotoar mengakibatkan roda kanan belakang terkunci sehingga laju kendaraan diluar kendali kliennya;
  4. Bahwa antara kliennya dengan (keluarga) korban telah terjadi kesepakatan, bahwa kejadian tersebut adalah musibah dan telah terjadi perdamaian.

Sangat jelas empat poin pernyataan tersebut di atas, terutama sekali poin 1-3 merupakan suatu kesimpulan yang terlalu dini dan mendahului hasil penyelidikan polisi.

Saat penyelidikan polisi atas kecelakaan itu masih sedang berlangsung, iklan dengan pernyataan klaim kebenaran sepihak itu telah diumumkan. Lalu, atas dasar klaim sepihak itu, Amos atas nama kliennya memperingatkan dan mengancam media dan masyarakat untuk tidak menyampaikan berita (atau opini) yang bertentangan dengan keempat poin tersebut. Padahal polisi saja belum selesai dengan penyelidikannya itu sendiri, oleh karena itu polisi juga belum mengumumkan hasilnya. Bagaimana bisa, Amos atas nama kliennya mengklaim poin-poin tersebut di atas sebagai suatu kebenaran hukum?

Sebaliknya ada pengakuan kepada polisi antara kliennya dengan temannya yang bernama Bambang, yang mengemudi Ferrari, terdapat kejanggalan. Ferrari Bambang sempat melaju mendahului Lamborghini Wiyang, sebelum kecelakaan itu terjadi, logikanya kecepatan Bambang pasti lebih cepat daripada Wiyang. Tetapi Wiyang mengaku kepada polisi kecepatannya hanya 70 km/jam, sedangkan Bambang mengaku kecepatan Ferrarinya hanya 50 km/jam. Bagaimana mungkin kecepatan kendaraan 50 km/jam itu bisa mendahului kendaraan yang melaju dengan kecepataan 70 km/jam?

Klaim bahwa ban Lamborghini terbentur trotoar juga bertentangan dengan fakta di lapangan, karena di lokasi tidak ada bentuk trotoar sebagaimana biasanya yang bisa mengakibatkan ban mobil itu terbentur. Karena “trotoar”-nya landai dari halaman parkir sampai sama rata dengan jalanan (lihat foto yang saya ambil dari Google Street di bawah ini).

 

 

Juga apakah mungkin mobil sekelas supercar Lamboghini sedemikian mudah terkunci bannya, dengan demikian tingkat keselamatan mengemudinya begitu rendah? Hanya tim ahli dari Lamborghini-lah yang bisa menyelidiki dan menyimpulkannya. Polisi sudah menggunakan jasa tim teknis Lamborghini dari Jakarta untuk penyelidikan tersebut, hasilnya? Di siaran Metro TV Hari Ini, Sabtu (5/12), saat ditanya wartawan, salah seorang tim ahli itu mengatakan, tidak ada roda Lamborghini itu yang terkunci!  

Sedangkan pernyataan poin keempat seolah-olah menyiratkan dengan telah terjadilah kesepakatan dan perdamaian dengan pihak (keluarga) korban, maka kasus itu sudah selesai secara hukum, padahal tidak ada satu pasal pun di Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) yang menyatakan kesepakatan dan perdamaian dapat menghentikan kasus pidananya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun