- Mantan Ketua MK Dr Hamdan Zoelva: Jika hakim Sarpin memutus perkara BG dengan jujur dan atas dasar kebenaran, kita angkat jempol karena berani. Bila tidak, ia merusak hukum.
Apa yang telah dilakukan hakim Sarpin Rizaldi itu sama sekali bukan penemuan hukum, tetapi perusakan hukum! Sebuah perbuatan yang hanya bisa dilakukan oleh hakim yang sesat. Hakim sesat harus diberi ganjaran yang sepantasnya!
Presiden Jokowi Seharusnya Tahu
Dengan mengetahui rentetan peristiwa dan analisa sebagaimana tersebut di atas, maka dengan mudah dapat diketahui terdapat terlalu banyak keganjilan dalam proses hukum terhadap Abraham Samad, dan Bambang Widjojanto, juga sidang praperadilan Budi Gunawan yang kontroversial itu. Dari situ dapat disimpulkan bahwa proses hukum yang mempertersangkakan dua komisioner KPK non-aktif itu bukan sesuatu yang normal, atau memang telah terjadi kriminalisasi terhadap mereka.
Entah Presiden Jokowi mengetahui hal ini ataukah tidak. Seharusnya, dia tahu, dan jika memang dia tahu, seharusnya dia juga memerintahkan Polri untuk menghentikan proses hukum yang tidak normal (kriminalisasi) itu. Bukan membiarkan hal tersebut terjadi. Tetapi, di Indonesia, yang sering terjadi adalah apa yang seharusnya dilakukan, tidak dilakukan, sebaliknya, yang seharusnya tidak dilakukan, itulah yang dilakukan.***
Artikel terkait:
Peringatan kepada Hakim Praperadilan Budi Gunawan
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H