Mohon tunggu...
Daniel H.T.
Daniel H.T. Mohon Tunggu... Wiraswasta - Wiraswasta

Bukan siapa-siapa, yang hanya menyalurkan aspirasinya. Twitter @danielht2009

Selanjutnya

Tutup

Catatan Pilihan

Presiden Jokowi Seharusnya Tahu Ini (Standar Ganda Polri)

22 Februari 2015   20:30 Diperbarui: 17 Juni 2015   10:42 1892
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

"Hakim salah menafsirkan, sehingga menghasilkan putusan yang berbeda dari pikiran saya sendiri. Dalam jalan pikiran saya, seharusnya gugatan itu ditolak tapi cara pemahaman hakim yang menimbulkan kesimpulan bahwa permohonan harus diterima," kata Arief dalam diskusi di kantor YLBHI, Minggu (22/2/2015) (Kompas.com).

Menurut Taufiqurahman, setidaknya ada tiga dugaan penyimpangan yang dilakukan Sarpin saat memutus permohonan praperadilan Budi Gunawan. Pertama, putusan Sarpin menciptakan perubahan tafsir Pasal 77 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang semestinya merupakan ranah Mahkamah Konstitusi (MK). Kedua, putusan Sarpin juga telah mengubah kewenangan sidang praperadilan. Ketiga, Sarpin mengubah praperadilan menjadi pengadilan umum dengan cara memeriksa dan menilai substansi perkara (Harian Kompas, Minggu, 22/02/2015).

Saya yakin dari hasil pemeriksaan KY dan MA nanti, hakim Sarpin Rizaldi akan dijatuhkan sanksi yang terberat. Secara kasat mata saja sudah bisa dilihat bahwa ia memang telah dengan sengaja melakukan pelanggaran etika sebagai seorang hakim, yaitu mengenai kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim. Demikian juga dalam kesengajaan melakukan penerapan hukum ketika memimpin sidang praperadilan tersebut (penyelundupan hukum), akan terbukti di MA.

Berikut adalah pendapat para para mantan hakim agung dan pakar Hukum Pidana tentang putusan hakim Sarpin tersebut (detik.com):

- Mantan Ketua MA Dr Harifin Tumpa: Saya kira kita menghormati putusan hakim tapi dari segi hukum banyak menimbulkan pertanyaaan, aneh. Hakim berpendapat karena penetapan tersangka tidak diatur maka bisa dijadikan objek, tidak boleh seperti itu.

- Mantan Ketua Muda MA bidang Pidana Khusus Djoko Sarwoko: Hakimnya tersesat! Ngawur. Hakim terbawa arus, harusnya menolak.

- Mantan hakim agung Prof Dr Komariah Emong Sapardjaja: Putusan Sarpin bukan penemuan hukum tapi unprofessional conduct alias bodoh atau kemasukan angin. Sarpin telah menelikung UU.

- Pakar Hukum Pidana Prof Dr Hibnu Nugroho: Ini yang disebut chaos hukum. Tirani! Putusan ini merupakan kesesatan yang luar biasa dan merusak sistem.

- Ketua Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki: Putusan ini memang mengguncangkan, menimbulkan keruwetan hukum, dan bertentangan dengan semangat Mahkamah Agung soal konsistensi putusan.

- Mantan hakim konstitusi Dr Harjono: Hakim ini (Sarpin) ini kan buat penafsiran-penafsiran sendiri tidak sesuai KUHAP. Maka untuk mencari kepastian hukum sebaiknya KPK ajukan PK saja.

- Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun: Ini seperti ada kecacatan terhadap putusan hukum, satu-satunya jalan (untuk KPK) ya PK. Sah-sah saja karena hakim Sarpin sudah melampaui kewenangannya dalam menetapkan KUHAP.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun