Mohon tunggu...
Daniel H.T.
Daniel H.T. Mohon Tunggu... Wiraswasta - Wiraswasta

Bukan siapa-siapa, yang hanya menyalurkan aspirasinya. Twitter @danielht2009

Selanjutnya

Tutup

Catatan Pilihan

Presiden Jokowi Seharusnya Tahu Ini (Standar Ganda Polri)

22 Februari 2015   20:30 Diperbarui: 17 Juni 2015   10:42 1892
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Standar ganda polisi juga sangat kelihatan dari kontroversi gugatan praperadilan Budi Gunawan terhadap KPK, yang sudah diputuskan hakim tunggal Sarpin Rizaldi pada 9 Februari lalu, dengan mengabulkan sebagian gugatan Budi Gunawan, termasuk menyatakan penetapan status tersangka Budi oleh KPK tidak sah itu.

Merespon kemenangan Budi Gunawan di siding praperadilan itu, Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Komisaris Besar(Pol.) Rikwanto mengatakan, "Praperadilan adalah sebuah porses peradilan pengujian dari proses hukum yang ada, apabila ada yg merasa dirugikan anggota polri dan lainnya boleh mengajukan melalui pra peradilan," katanya di Mabes Polri, Jakarta, Senin (16/2/2015).

Selanjutnya seusai penetapan tersebut, dia mengatakan langkah selanjutnya mengeksekusi putusan, rehabilitasi, dan kompensasi sesuai dengan peraturan (bisnis.com).

Hal sebaliknya pernah dinyatakan Mabes Polri, ketika mereka yang digugat praperadilan saat menetapkan dua orang pimpinan KPK sebagai tersangka, pada 2009 lalu. Ketika terjadi perseteruan pertama KPK vs Polri, saat KPK mulai mengusut Kabareskrim Polri Komisaris Jenderal Seno Duadji karena diduga telah menerima gratifikasi, kemudian dibalas polisi dengan menetapkan Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto sebagai tersangka.

Yang menggugat praperadilan Polri ketika itu bukan dari KPK, tetapi dari masyarakat yang menamakan diri mereka: Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).

Saat itu Mabes Polri meminta kepada hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menolak permohonan sidang gugatan praperadilan MAKI terhadap polisi itu, karena hak penyidikan ada pada polisi, dan bahwa berdasarkan Pasal 77 KUHAP, penetapan status tersangka kepada seseorang, tidak bisa dipraperadilankan

"Berdasarkan pasal 77 KUHAP, praperadilan tidak punya kompetensi untuk menguji penetapan tersangka," kata Kuasa Hukum Mabes Polri Iza Fadli usai membacakan jawaban atas gugatan MAKI di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Senin (5/10/2009).

Dalam pasal itu, lajut Iza, praperadilan bisa diterapkan untuk menguji sah atau tidaknya penghentian penyidikan sebuah kasus oleh yang berwajib. Praperadilan juga bisa diterapkan untuk perkara ganti rugi bagi seseorang tersangka/terdakwa yang kasusnya dihentikan tersebut.

Karena penetapan tersangka tidak bisa dipraperadilankan, Iza meminta hakim menetapkan PN Jaksel tidak berwenang mengadili gugatan yang dilayangkan MAKI.

"Penetapan tersangka itu adalah kewenangan yang dimiliki polri," jelas dia (detik.com).

Sekarang, 2015, dalam kasus praperadilan, posisi KPK dengan polisi bertukar tempat, termasuk argumen-argumennya. Di 2009 polisi yang menetapkan dua pemimpin KPK sebagai tersangka, ketika digugat LSM, polisi bilang: penetapan tersangka tidak bisa dipraperadilkan, itu merupakan kewenangan polisi sebagai penyidik. Sedangkan di 2015, ketika penyidik KPK yang menetapkan seorang perwira polisi sebagai tersangka, justru perwira polisi itu yang mempraperadilkan KPK, dan didukung oleh Mabes Polri.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun