PERAN WARGA NEGARA DALAM ASPEK HUKUM DI ERA DIGITAL: CYBER CRIME
NAMA:DANIEL ALONSO SITANGGANGÂ
NIM:Â 6702220080
MATA KULIAH:KEWARGANEGARAAN
08/11/2024
 Â
Ringkasan
Melalui partisipasi hukum yang efektif dan peningkatan literasi keamanan digital, peran warga negara sangat penting dalam menghadapi ancaman cyber crime di era digital.
1. Latar Belakang Masalah:
1.1 Alasan Memilih Judul
Karena dampak cybercrime yang luas dan kompleks pada keamanan pribadi, ekonomi, dan nasional, peran hukum dalam menangani cybercrime menjadi semakin penting di era modern. Cybercrime, sebagai ancaman yang terus berkembang, menimbulkan ketidakstabilan bagi keamanan sistem informasi negara dan merugikan individu.
1.2 Tujuan
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menyelidiki peran warga negara yang aktif dalam memerangi kejahatan digital. Penelitian ini menekankan betapa pentingnya mendapatkan pendidikan, berpartisipasi dalam melaporkan kejahatan digital, dan memahami peraturan yang berlaku di Indonesia. Oleh karena itu, masyarakat diharapkan lebih proaktif dalam mencegah dan mengurangi bahaya cybercrime.
1.3. Urgensi Pembahasan
Urgensi diskusi ini terletak pada kurangnya pemahaman masyarakat tentang hukum cyber, yang sering kali menyebabkan kesulitan dalam melawan dan mengurangi risiko cyber crime. Warga negara diharapkan dapat membantu penegakan hukum dan meningkatkan keamanan digital nasional dengan berpartisipasi secara aktif sebagai pengguna teknologi.
2. Cara Pengambilan Data:
2.1 Metode Pengumpulan Data
Untuk mendapatkan data untuk penelitian ini, literatur tentang undang-undang cyber, peraturan yang berlaku, dan laporan kasus cyber crime di Indonesia digunakan. Selain itu, wawancara dilakukan dengan praktisi hukum dan pakar teknologi informasi untuk mendapatkan pemahaman tentang penerapan undang-undang cyber dalam konteks penegakan hukum.
2.2 Panduan Wawancara
Panduan wawancara mencakup:
- Pemahaman responden terkait cyber crime dan dampaknya.
- Persepsi tentang peran warga negara dalam melaporkan dan mencegah kejahatan siber.
- Pandangan mengenai efektivitas UU ITE dalam menangani kasus cyber crime.
- Tanggapan mengenai kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat dalam meningkatkan keamanan digital.
2.3. Dokumentasi
Untuk melakukan dokumentasi, artikel jurnal, laporan kasus cybercrime, undang-undang yang terkait, dan pernyataan ahli yang dimuat dalam media atau publikasi resmi digunakan.
3. Analisa
Analisis ini mengeksplorasi peran warga negara dalam kejahatan cyber melalui tiga elemen utama:
1. Pemahaman Masyarakat tentang Regulasi CyberÂ
Berdasarkan data, sebagian besar masyarakat masih memiliki pemahaman yang buruk tentang undang-undang ITE, terutama tentang pelanggaran yang dapat terjadi secara tidak sengaja. Hal ini menunjukkan bahwa warga harus dididik secara hukum untuk lebih berhati-hati saat menggunakan teknologi.
2. Partisipasi dalam Pelaporan dan PencegahanÂ
Analisis menunjukkan bahwa masyarakat yang sadar akan pentingnya pelaporan memiliki kecenderungan lebih besar untuk berpartisipasi dalam pencegahan kejahatan siber. Selain itu, partisipasi warga ini dianggap penting untuk mendukung sistem hukum agar lebih tanggap terhadap ancaman cyber crime.
3. Kolaborasi antara Pemerintah dan Masyarakat
Untuk memerangi cybercrime yang terus meningkat, pemerintah dan masyarakat kolaborasi harus bekerja sama. Analisis mendukung gagasan bahwa peran masyarakat dapat ditingkatkan melalui pelatihan atau seminar cybersecurity. Selain itu, pemerintah diharapkan lebih jelas dalam memberikan informasi tentang ancaman cyber terbaru serta pedoman laporan insiden.
4. Kesimpulan
  Di era internet, peran warga negara dalam memerangi kejahatan cyber sangat penting. Langkah-langkah utama dalam menciptakan lingkungan digital yang lebih aman adalah pemahaman yang lebih baik tentang hukum cyber, berpartisipasi aktif dalam pelaporan kejahatan digital, dan bekerja sama dengan pemerintah. Selain itu, pendidikan hukum siber harus diperkuat agar masyarakat memahami undang-undang yang berlaku dan berpartisipasi dalam menjaga keamanan data nasional.
Â
Daftar Pustaka:
Irawati, A., Fadholi, H. B., Alamsyah, A. N., Dwipayana, D. P., & Muslih, M. (2021, August). Urgensi Cyber Law dalam Kehidupan Masyarakat Indonesia Di Era Digital. In Proceeding of Conference on Law and Social Studies.
Ahmadjayadi, C. (2008). Perlunya Cyber Law dalam Rangka Menghadapi dan Menanggulangi Kejahatan Dunia Maya. Buletin Hukum Perbankan dan Kebanksentralan, 6(1), 1-6.
Dewi, I. & Nurreni, W. (2020). Hukum, Kejahatan dan Karakter Pancasila.
Iriani, D. (2020). Konstitusi Indonesia dan Hak Atas Perlindungan Data Pribadi.
Marita, L. (2015). Penerapan Cyber Law dalam Pemberantasan Cyber Crime di Indonesia. Jurnal Cakrawal, 15(2), 44-52.
Soewardi, B. (2013). Perlunya Pembangunan Sistem Pertahanan Siber yang Tangguh bagi Indonesia. Media Informasi Ditjen Pothan Kemhan.
Â
Â
Â
Â
Â
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI