Mohon tunggu...
Daniel Alonso Sitanggang
Daniel Alonso Sitanggang Mohon Tunggu... Mahasiswa - MAHASISWA

bermain game

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Peran Warga Negara dalam Aspek Hukum di Era Digital: Cyber Crime

8 November 2024   20:18 Diperbarui: 8 November 2024   21:49 135
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Source:ID-Networkers

Daftar Pustaka:

Irawati, A., Fadholi, H. B., Alamsyah, A. N., Dwipayana, D. P., & Muslih, M. (2021, August). Urgensi Cyber Law dalam Kehidupan Masyarakat Indonesia Di Era Digital. In Proceeding of Conference on Law and Social Studies.

Ahmadjayadi, C. (2008). Perlunya Cyber Law dalam Rangka Menghadapi dan Menanggulangi Kejahatan Dunia Maya. Buletin Hukum Perbankan dan Kebanksentralan, 6(1), 1-6.

Dewi, I. & Nurreni, W. (2020). Hukum, Kejahatan dan Karakter Pancasila.

Iriani, D. (2020). Konstitusi Indonesia dan Hak Atas Perlindungan Data Pribadi.

Marita, L. (2015). Penerapan Cyber Law dalam Pemberantasan Cyber Crime di Indonesia. Jurnal Cakrawal, 15(2), 44-52.

Soewardi, B. (2013). Perlunya Pembangunan Sistem Pertahanan Siber yang Tangguh bagi Indonesia. Media Informasi Ditjen Pothan Kemhan.

 

 

 

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun