1.2 Tujuan
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menyelidiki peran warga negara yang aktif dalam memerangi kejahatan digital. Penelitian ini menekankan betapa pentingnya mendapatkan pendidikan, berpartisipasi dalam melaporkan kejahatan digital, dan memahami peraturan yang berlaku di Indonesia. Oleh karena itu, masyarakat diharapkan lebih proaktif dalam mencegah dan mengurangi bahaya cybercrime.
1.3. Urgensi Pembahasan
Urgensi diskusi ini terletak pada kurangnya pemahaman masyarakat tentang hukum cyber, yang sering kali menyebabkan kesulitan dalam melawan dan mengurangi risiko cyber crime. Warga negara diharapkan dapat membantu penegakan hukum dan meningkatkan keamanan digital nasional dengan berpartisipasi secara aktif sebagai pengguna teknologi.
2. Cara Pengambilan Data:
2.1 Metode Pengumpulan Data
Untuk mendapatkan data untuk penelitian ini, literatur tentang undang-undang cyber, peraturan yang berlaku, dan laporan kasus cyber crime di Indonesia digunakan. Selain itu, wawancara dilakukan dengan praktisi hukum dan pakar teknologi informasi untuk mendapatkan pemahaman tentang penerapan undang-undang cyber dalam konteks penegakan hukum.
2.2 Panduan Wawancara
Panduan wawancara mencakup:
- Pemahaman responden terkait cyber crime dan dampaknya.
- Persepsi tentang peran warga negara dalam melaporkan dan mencegah kejahatan siber.
- Pandangan mengenai efektivitas UU ITE dalam menangani kasus cyber crime.
- Tanggapan mengenai kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat dalam meningkatkan keamanan digital.
2.3. Dokumentasi
Untuk melakukan dokumentasi, artikel jurnal, laporan kasus cybercrime, undang-undang yang terkait, dan pernyataan ahli yang dimuat dalam media atau publikasi resmi digunakan.