Mohon tunggu...
Daniela julia Larosa
Daniela julia Larosa Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UNIVERSITAS KRISTEN INDONESIA

memasak dan membaca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kedudukan Pancasila sebagai Sumber dari Segala Sumber Hukum

26 Oktober 2023   21:19 Diperbarui: 26 Oktober 2023   21:24 201
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

4. Peraturan pelaksanaan dan peraturan otonom : Secara hierarkis mulai dari Peraturan Pemerintah hingga keputusan Bupati atau walikota

Penempatan Pancasila sebagai norma fundamental negara pertama kali disampaikan oleh Notonegoro, Pancasila dilihat sebagai cita hukum (Richtside) merupakan bintang pemandu. Ditetapkannya Pancasila sebagai norma fundamental negara maka pembentukan hukum, penerapan, dan pelaksanaanya tidak dapat lepas dari nilai-nilai pancasila.

Pancasila adalah Ideologi, dan Ideologi bukan agama. Agama diciptakan oleh Allah, Ideologi dibuat oleh manusia. Jadi Agama tidak bisa di-Pancasilakan dan Pancasila tidak bisa di-Agamakan. Nilai nilai yang terkadung dalam Pancasila tidak bertentangan dengan ajaran suatu agama, bahkan nilai-nilai Pancasila diambil dari ajaran agama.

Pancasila dilihat dari teori Hans Kelsen dan Nawiasky diletakkan pada posisi teratas dalam tata urutan / hierarkis hukum di Indonesia sebagai norma fundamental negara, yang berarti bahwa segala peraturan hukum dibawahnya harus mencerminkan nilai-nilai Pancasila, dalam arti bersumberkan pada Pancasila. Didalam Tap MPRS No. XX/MPRS /1966 di tetapkan Pancasila sebagai sumber segala sumber hukum, Tap MPR No.III/MPR/2000 tentang sumber hukum dan Tata Urutan Perundang-undangan menetapkan Pancasila sebagai sumber segala sumber hukum, dan didalam pasal 2 Undang-undang No. 10 Tahun 2004 tentang "Pembentukan Peraturan Perundang-undangan", dinyatakan: "Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum".

Pancasila sebagai sumber segala sumber hukum adalah merupakan fundamentalnorm sebagai dasar pembentukan konstitusi negara Republik Indonesia, yang harus tercermin dan menjiwai seluruh isi .hukum (Peraturan Perundang-undangan). Fungsi Pancasila sebagai sumber segala sumber hukum mangandung arti bahwa Pancasila berkedudukan sebagai:

  • Ideologi hukum Indonesia
  • Kumpulan nilai-nilai yang harus berada di belakang keseluruhan hukum Indonesia,
  • Asas-asas yang harus diikuti sebagai petunjuk dalam mengadakan pilihan hukum di Indonesia
  • Sebagai suatu pernyataan dari nilai kejiwaan dan keinginan bangsa Indonesia, juga dalam hukumnya.

https://www.hukumonline.com/klinik/a/pancasila-sebagai-sumber-hukum-lt5cdbb96764783/

https://e-jurnal.peraturan.go.id/index.php/jli/article/view/860#:~:text=Kedua%2C%20dalam%20teori%20hukum%20Hans,keabsahan%20norma%2Dnorma%20hukum%20negara.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun