Mohon tunggu...
Daniela julia Larosa
Daniela julia Larosa Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UNIVERSITAS KRISTEN INDONESIA

memasak dan membaca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kedudukan Pancasila sebagai Sumber dari Segala Sumber Hukum

26 Oktober 2023   21:19 Diperbarui: 26 Oktober 2023   21:24 201
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum

Pancasila sebagai sumber segala sumber hukum diartikan dalam konteks hukum positif, tidak terkait dengan hukum-hukum yang bersumber pada ajaran agama, hukum yang terkait dalam penyelenggaraan negara Republik Indonesia.

Menurut Hans Kelsen, Pancasila adalah norma dasar dengan lima karakternya meliputi: sumber validitas semua hukum negara, validitasnya atas dasar pengandaian, norma nonhukum, titik henti rangkaian validitas norma hukum, dan menjadi inti penilaian keabsahan norma-norma hukum negara.Dan dikembangkan oleh muridnya Hans Nawiasky  yang menyatakan Kedudukan Pancasila ada di atas UUD 1945, artinya, Pancasila merupakan sumber hukum di Indonesia. Namun, Pancasila bukan merupakan dasar hukum tertinggi dalam hierarki peraturan perundang-undangan , susunan norma hukum menurut teori Nawiasky adalah :

1. Norma Fundamental negara

2. Aturan dasar negara

 3. Undang-undang formal

 4. Peraturan pelaksanaan dan peraturan otonom

Norma fundamental negara adalah norma yang merupakan dasar bagi pembentukan konstitusi atau Undang-Undang Dasar dari suatu negara. Hamid S.attamini, membandingkan teori Hans Kelsen dengan teori Nawiasky menggambarkannya dalam bentuk piramida . Lebih lanjut beliau menunjukan Struktur hierarki tata hukum indonesia dengan menggunakan teori Nawiasky adalah sebagai berikut :

 1. Norma fundamental negara : Pancasila (Pembukaan UUD 1945)

2. Aturan dasar negara : Batang Tubuh UUD 1945, Tap MPR, dan konvensi ketatanegaraan

3. Undang Undang formal : Undang Undang

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun