Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum
Pancasila sebagai sumber segala sumber hukum diartikan dalam konteks hukum positif, tidak terkait dengan hukum-hukum yang bersumber pada ajaran agama, hukum yang terkait dalam penyelenggaraan negara Republik Indonesia.
Menurut Hans Kelsen, Pancasila adalah norma dasar dengan lima karakternya meliputi: sumber validitas semua hukum negara, validitasnya atas dasar pengandaian, norma nonhukum, titik henti rangkaian validitas norma hukum, dan menjadi inti penilaian keabsahan norma-norma hukum negara.Dan dikembangkan oleh muridnya Hans Nawiasky  yang menyatakan Kedudukan Pancasila ada di atas UUD 1945, artinya, Pancasila merupakan sumber hukum di Indonesia. Namun, Pancasila bukan merupakan dasar hukum tertinggi dalam hierarki peraturan perundang-undangan , susunan norma hukum menurut teori Nawiasky adalah :
1. Norma Fundamental negara
2. Aturan dasar negara
 3. Undang-undang formal
 4. Peraturan pelaksanaan dan peraturan otonom
Norma fundamental negara adalah norma yang merupakan dasar bagi pembentukan konstitusi atau Undang-Undang Dasar dari suatu negara. Hamid S.attamini, membandingkan teori Hans Kelsen dengan teori Nawiasky menggambarkannya dalam bentuk piramida . Lebih lanjut beliau menunjukan Struktur hierarki tata hukum indonesia dengan menggunakan teori Nawiasky adalah sebagai berikut :
 1. Norma fundamental negara : Pancasila (Pembukaan UUD 1945)
2. Aturan dasar negara : Batang Tubuh UUD 1945, Tap MPR, dan konvensi ketatanegaraan
3. Undang Undang formal : Undang Undang
4. Peraturan pelaksanaan dan peraturan otonom : Secara hierarkis mulai dari Peraturan Pemerintah hingga keputusan Bupati atau walikota
Penempatan Pancasila sebagai norma fundamental negara pertama kali disampaikan oleh Notonegoro, Pancasila dilihat sebagai cita hukum (Richtside) merupakan bintang pemandu. Ditetapkannya Pancasila sebagai norma fundamental negara maka pembentukan hukum, penerapan, dan pelaksanaanya tidak dapat lepas dari nilai-nilai pancasila.
Pancasila adalah Ideologi, dan Ideologi bukan agama. Agama diciptakan oleh Allah, Ideologi dibuat oleh manusia. Jadi Agama tidak bisa di-Pancasilakan dan Pancasila tidak bisa di-Agamakan. Nilai nilai yang terkadung dalam Pancasila tidak bertentangan dengan ajaran suatu agama, bahkan nilai-nilai Pancasila diambil dari ajaran agama.
Pancasila dilihat dari teori Hans Kelsen dan Nawiasky diletakkan pada posisi teratas dalam tata urutan / hierarkis hukum di Indonesia sebagai norma fundamental negara, yang berarti bahwa segala peraturan hukum dibawahnya harus mencerminkan nilai-nilai Pancasila, dalam arti bersumberkan pada Pancasila. Didalam Tap MPRS No. XX/MPRS /1966 di tetapkan Pancasila sebagai sumber segala sumber hukum, Tap MPR No.III/MPR/2000 tentang sumber hukum dan Tata Urutan Perundang-undangan menetapkan Pancasila sebagai sumber segala sumber hukum, dan didalam pasal 2 Undang-undang No. 10 Tahun 2004 tentang "Pembentukan Peraturan Perundang-undangan", dinyatakan: "Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum".
Pancasila sebagai sumber segala sumber hukum adalah merupakan fundamentalnorm sebagai dasar pembentukan konstitusi negara Republik Indonesia, yang harus tercermin dan menjiwai seluruh isi .hukum (Peraturan Perundang-undangan). Fungsi Pancasila sebagai sumber segala sumber hukum mangandung arti bahwa Pancasila berkedudukan sebagai:
- Ideologi hukum Indonesia
- Kumpulan nilai-nilai yang harus berada di belakang keseluruhan hukum Indonesia,
- Asas-asas yang harus diikuti sebagai petunjuk dalam mengadakan pilihan hukum di Indonesia
- Sebagai suatu pernyataan dari nilai kejiwaan dan keinginan bangsa Indonesia, juga dalam hukumnya.
https://www.hukumonline.com/klinik/a/pancasila-sebagai-sumber-hukum-lt5cdbb96764783/
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI