Perkembangan LGBT di Indonesia semakin meningkat setiap harinya, berbagai pengaruh yang datang mengakibatkan banyak kalangan masyarakat muda menjadi berperilaku menyimpang, LGBT disebut perilaku yang menyimpang dikarenakan di Indonesia terdapat moral, etika, serta agama yang apabila seseorang melakukan perbuatan yang menyimpang seperti LGBT maka orang tersebut dikatakan menentang atau bertentangan dengan peraturan moral yang ada di Indonesia.Â
Namun, di sisi lain tidak semua masyarakat menganggap bahwa para perilaku LGBT ini sebagai penentang moral dengan pengakuan atas dasar hak-hak LGBT dalam resolusi PBB, maka para pendukung dan komunitas LGBT melibatkan atau mengatasnamakan Hak Asasi Manusia sebagai pembelaannya. Tanggapan masyarakat Indonesia terhadap penerimaan LGBT di Indonesia tentu saja memiliki pendapat dan pandangan-pandangan yang berbeda. Paper ini bertujuan untuk mengeksplorasi persepsi masyarakat terhadap LGBT di Indonesia dan implikasinya terhadap Hak Asasi Manusia.
PENDAHULUAN
LGBT atau Lesbian,Gay, Biseksual, dan Transgender merupakan orientasi seksual yang menyimpang di mana mereka menyukai pasangan sesama jenis, dengan berkembangnya LGBT di Indonesia yang kian bercenderung meningkat menimbulkan beberapa pendapat dan pandangan yang berbeda, yang mengakibatkan pertentangan antar masyarakat yang pro terhadap LGBT atau kontra.
Menurut beberapa sumber, di Indonesia LGBT pertama kali digunakan pada tahun 1990-an yang digunakan untuk mengubah frasa "komunitas gay". Permasalahan mengenai komunitas LGBT ini merupakan permasalahan yang masih menjadi perdebatan baik di internasional maupun nasional, contohnya di Indonesia LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender) di Indonesia masih menjadi topik pembicaraan yang kontroversial karena Indonesia secara resmi tidak mengakui LGBT sebagai kelompok yang sah, dan beberapa hukum dan peraturan telah dikeluarkan untuk membatasi dan menghukum orang-orang yang dianggap melakukan tindakan homoseksual.
Perilaku seksual yang menyimpang masih merupakan hal yang tabu bagi masyarakat Indonesia yang berbudaya ketimuran, masyarakat masih kental dan memegang teguh apa yang dinamakan dengan ajaran moral, etika, dan agama, sehingga perilaku seksual yang menyimpang tentu bukanlah permasalahan yang dapat diterima begitu saja. Oleh karena itu, masyarakat LGBT sering mengalami diskriminasi, intimidasi, dan kekerasan baik dari masyarakat umum maupun dari aparat keamanan.
Meskipun demikian, ada juga kelompok masyarakat yang mendukung hak LGBT dan melakukan upaya untuk memperjuangkan hak-hak mereka. Beberapa organisasi seperti Arus Pelangi dan LBH Masyarakat, berjuang untuk memperjuangkan hak-hak LGBT dan memperjuangkan penghapusan diskriminasi dan kekerasan terhadap mereka.
Namun, secara umum, pandangan negatif terhadap LGBT masih lebih dominan di masyarakat Indonesia. Masalah LGBT di Indonesia masih menjadi perdebatan yang kompleks dan menimbulkan banyak kontroversi di kalangan masyarakat karena LGBT dianggap membahayakan generasi masa depan Indonesia.
Â
METODE PENELITIAN
Paper ini disusun dengan memakai metode penelitian normatif. Penelitian hukum normatif merupakan metode penelitian hukum yang dilakukan secara rinci dan teliti yang bersumberkan dari bahan pustaka atau data sekunder. Penelitian yang kami lakukan bersifat deskriptif atau menjelaskan, menerangkan, dan menggambarkan suatu permasalahan dengan memberikan data yang diklasifikasikan semaksimal mungkin..Â
Sumber data yang kami gunakan dalam penulisan paper ini adalah sumber data sekunder, yang artinya memperoleh data-data yang bersumber dari literatur, jurnal, artikel, karya ilmiah, bahan dokumen, peraturan perundang-undangan, laporan, serta hasil penelitian lainnya yang mendukung sumber data primer., Analisa terhadap data dilakukan secara kualitatif dengan menggunakan metode pendekatan deduktif dan dalam pembahasannya disesuaikan dengan pokok masalah yang disajikan untuk memperoleh kesimpulan atas permasalahan yang diteliti.