Mahkamah Agung juga inkonsistensi dalam memutus perkara waris ini, hal mungkin bisa menjadi bahan penelitian baru bagi para pemerhati hukum untuk bisa dikaji lebih lanjut mengenai mengapa Mahkamah Agung memiliki keputusan yang berbeda dalam memutus perkara waris diantara laki-laki dan perempuan.
Daftar Pustaka
Dangin, Ni Luh Gede Isa Praresti., Adi, Koesno., Permadi, Iwan., Kedudukan Hak Mewaris Wanita Hindu dalam Sistem Hukum Adat Waris di Bali, Jurnal Universitas Brawijaya.
Hakim, Amrie, Hak Waris Perempuan Menurut Hukum Adat Bali, https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt4f6ac3987ac0e/hak-waris-perempuan-menurut-hukum-adat-bali-/, diakses pada Januari, 2021
Pasal 5 ayat (1) UU Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman
Pasal 30 ayat (1) tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung.
Putusan Mahkamah Agung Nomor 179 K/SIP/1961
Sari, Ni Ketut Novita, Pelaksanaan Keputusan Pesamuhan Agung III Majelis Utama Desa Pakraman (MUDP) Terkait Kedudukan Perempuan Hindu Bali Sebagai Ahli Waris, Artikel Ilmiah Universitas Brawijaya, 2015, hlm 12
Surata, I Gede, Kedudukan Ahli Waris Predana Menurut Hukum Adat Bali Hubungannya dengan Hak Atas Tanah Terkait dengan Pesamuan Agung III Tahun 2010, Jurnal Hukum Kertha Widya, Vol. 7, No. 2, Desember 2019, hlm. 20.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H