Mohon tunggu...
Dania Sabrina Ziliwu
Dania Sabrina Ziliwu Mohon Tunggu... Freelancer - Mahasiswa Hukum President University

Imago Dei

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Persamaan Hak Perempuan dalam Hukum Waris Masyarakat Patrilineal

16 Maret 2021   12:10 Diperbarui: 16 Maret 2021   12:19 607
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Mahkamah Agung juga inkonsistensi dalam memutus perkara waris ini, hal mungkin bisa menjadi bahan penelitian baru bagi para pemerhati hukum untuk bisa dikaji lebih lanjut mengenai mengapa Mahkamah Agung memiliki keputusan yang berbeda dalam memutus perkara waris diantara laki-laki dan perempuan.

Daftar Pustaka

Dangin, Ni Luh Gede Isa Praresti., Adi, Koesno., Permadi, Iwan., Kedudukan Hak Mewaris Wanita Hindu dalam Sistem Hukum Adat Waris di Bali, Jurnal Universitas Brawijaya.

Hakim, Amrie, Hak Waris Perempuan Menurut Hukum Adat Bali, https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt4f6ac3987ac0e/hak-waris-perempuan-menurut-hukum-adat-bali-/, diakses pada Januari, 2021

Pasal 5 ayat (1) UU Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman

Pasal 30 ayat (1) tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung.

Putusan Mahkamah Agung Nomor 179 K/SIP/1961

Sari, Ni Ketut Novita, Pelaksanaan Keputusan Pesamuhan Agung III Majelis Utama Desa Pakraman (MUDP) Terkait Kedudukan Perempuan Hindu Bali Sebagai Ahli Waris, Artikel Ilmiah Universitas Brawijaya, 2015, hlm 12

Surata, I Gede, Kedudukan Ahli Waris Predana Menurut Hukum Adat Bali Hubungannya dengan Hak Atas Tanah Terkait dengan Pesamuan Agung III Tahun 2010, Jurnal Hukum Kertha Widya, Vol. 7, No. 2, Desember 2019, hlm. 20.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun