Mohon tunggu...
Danendra Raditya Ramiro
Danendra Raditya Ramiro Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

hai perkenalkan nama saya Danendra Raditya Ramiro

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Urusan Pemerintahan Daerah di Kota Surabaya

2 Januari 2025   10:00 Diperbarui: 30 Desember 2024   13:53 21
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

9. Perhubungan

  • Pengelolaan transportasi umum dalam kota (bus, angkot).
  • Pengawasan lalu lintas dan pengaturan parkir di kota.
  • Perencanaan pembangunan infrastruktur transportasi.

10. Komunikasi dan Informatika

  • Pengembangan e-government dan aplikasi layanan publik.
  • Pengawasan konten publik di media sosial dan internet.
  • Peningkatan akses internet untuk masyarakat.

11. Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah

  • Pengembangan UMKM melalui pelatihan dan pendampingan.
  • Penyediaan akses permodalan untuk koperasi.
  • Peningkatan akses pasar produk lokal.

12. Penanaman Modal

  • Promosi investasi di Kota Surabaya.
  • Pemberian izin investasi dan pembangunan kawasan industri.
  • Pendampingan investor dalam proses administrasi.

13. Kebudayaan

  • Pelestarian seni dan budaya lokal (tari, musik, dan tradisi).
  • Pengelolaan museum dan cagar budaya.
  • Pengembangan event budaya berskala nasional dan internasional.

14. Perpustakaan

  • Pengembangan layanan perpustakaan digital.
  • Penyediaan perpustakaan keliling untuk menjangkau masyarakat.
  • Peningkatan minat baca melalui kampanye literasi.

15. Kearsipan

  • Penyimpanan arsip daerah sesuai standar nasional.
  • Digitalisasi arsip untuk mempermudah akses dan pelestarian.
  • Pengelolaan arsip sejarah Kota Surabaya.

16. Pertanian

  • Dukungan urban farming untuk ketahanan pangan.
  • Peningkatan teknologi pertanian di lahan perkotaan.
  • Pelatihan petani lokal terkait pertanian modern.

17. Kehutanan

  • Pengelolaan kawasan hijau dan hutan kota.
  • Pengawasan pemanfaatan hasil hutan non-kayu.
  • Pengembangan wisata hutan kota sebagai edukasi lingkungan.

18. Energi dan Sumber Daya Mineral

  • Penyediaan energi listrik di kawasan terpencil.
  • Pemanfaatan energi terbarukan seperti solar cell.
  • Pengawasan penggunaan sumber daya mineral di kawasan kota.

19. Pariwisata

  • Pengembangan destinasi wisata seperti Kebun Binatang Surabaya (KBS), Taman Bungkul dan Kota Tua Surabaya
  • Promosi pariwisata lokal di tingkat nasional dan internasional.
  • Fasilitasi industri kreatif terkait pariwisata, seperti kerajinan dan kuliner.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun