Mohon tunggu...
Danendra Raditya Ramiro
Danendra Raditya Ramiro Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

hai perkenalkan nama saya Danendra Raditya Ramiro

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Urusan Pemerintahan Daerah di Kota Surabaya

2 Januari 2025   10:00 Diperbarui: 30 Desember 2024   13:53 21
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Lingkup Pelayanan:

  • Pengelolaan sampah melalui sistem 3R (Reduce, Reuse, Recycle).
  • Pengendalian pencemaran air, udara, dan tanah.
  • Penanaman pohon dan pemeliharaan ruang terbuka hijau.
  • Edukasi masyarakat tentang pelestarian lingkungan.

Kebijakan Lokal di Surabaya:

  • Bank Sampah Surabaya untuk mendukung daur ulang dan pengurangan sampah.
  • Program Surabaya Eco School yang melibatkan sekolah dalam kegiatan lingkungan.

Urusan pemerintahan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan di kota Surabaya

1. Tenaga Kerja

  • Fasilitasi dan pengawasan tenaga kerja lokal dan asing.
  • Penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
  • Peningkatan kompetensi tenaga kerja melalui pelatihan.

2. Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

  • Program kesetaraan gender dalam pembangunan.
  • Perlindungan hak anak dari kekerasan dan eksploitasi.
  • Fasilitasi pemberdayaan perempuan di bidang ekonomi.

3. Pangan

  • Pengelolaan cadangan pangan daerah.
  • Stabilitas harga dan distribusi pangan.
  • Dukungan program pertanian urban (urban farming) di wilayah perkotaan.

4. Pertanahan

  • Penyelesaian sengketa lahan di tingkat kota.
  • Penataan pemanfaatan ruang kota sesuai tata ruang.
  • Pengelolaan aset tanah pemerintah daerah.

5. Lingkungan Hidup

  • Pemantauan dan pengendalian dampak lingkungan dari pembangunan.
  • Penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) untuk proyek di Kota Surabaya.
  • Rehabilitasi kawasan yang rusak secara ekosistem.

6. Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil

  • Pelayanan pencatatan kelahiran, kematian, dan perkawinan.
  • Penerbitan KTP elektronik dan Kartu Keluarga.
  • Sistem informasi kependudukan yang terintegrasi.

7. Pemberdayaan Masyarakat dan Desa

  • Pelatihan masyarakat untuk pemberdayaan ekonomi lokal.
  • Bantuan teknis untuk pengembangan kampung tematik.
  • Penataan organisasi masyarakat setempat.

8. Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana

  • Pelaksanaan program Keluarga Berencana (KB) tingkat daerah.
  • Penyuluhan kependudukan terkait keseimbangan jumlah penduduk.
  • Pengembangan program pengendalian jumlah kelahiran.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun