Mohon tunggu...
Danendra Raditya Ramiro
Danendra Raditya Ramiro Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

hai perkenalkan nama saya Danendra Raditya Ramiro

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Urusan Pemerintahan Daerah di Kota Surabaya

2 Januari 2025   10:00 Diperbarui: 30 Desember 2024   13:53 21
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH DI KOTA SURABAYA

            bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Daerah.

Urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan di kota Surabaya.

1. Pendidikan

Lingkup Pelayanan:

  • Menjamin akses pendidikan dasar dan menengah bagi seluruh warga Kota Surabaya.
  • Peningkatan kualitas sekolah negeri dan swasta melalui akreditasi, fasilitas, dan tenaga pengajar.
  • Pelaksanaan program wajib belajar 12 tahun.
  • Penyediaan bantuan pendidikan seperti beasiswa, seragam gratis, atau subsidi SPP untuk siswa kurang mampu.
  • Fasilitas pendidikan inklusi bagi anak berkebutuhan khusus.

Kebijakan Lokal di Surabaya:

  • Sekolah gratis untuk tingkat SD dan SMP negeri.
  • Penyediaan Surabaya Smart City yang mendukung integrasi teknologi dalam pendidikan.

2. Kesehatan

Lingkup Pelayanan:

  • Penyediaan fasilitas kesehatan seperti puskesmas, rumah sakit umum daerah, dan klinik kelurahan.
  • Program jaminan kesehatan daerah yang mendukung program nasional BPJS Kesehatan.
  • Pelayanan kesehatan gratis untuk masyarakat miskin.
  • Pencegahan dan penanggulangan penyakit menular seperti demam berdarah dan COVID-19.
  • Promosi kesehatan dan program sanitasi lingkungan.

Kebijakan Lokal di Surabaya:

  • Program UHC (Universal Health Coverage) untuk memberikan akses kesehatan gratis.
  • Mobil layanan kesehatan keliling untuk menjangkau masyarakat yang jauh dari fasilitas kesehatan.

3. Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang

Lingkup Pelayanan:

  • Pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur jalan, jembatan, dan drainase.
  • Pengelolaan ruang publik seperti taman, trotoar, dan tempat rekreasi.
  • Pengendalian banjir melalui pembangunan bozem, rumah pompa, dan saluran air.
  • Penyediaan fasilitas sanitasi seperti tempat pembuangan sampah dan sistem pengelolaan limbah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun