URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH DI KOTA SURABAYA
      bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Daerah.
Urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan di kota Surabaya.
1. Pendidikan
Lingkup Pelayanan:
- Menjamin akses pendidikan dasar dan menengah bagi seluruh warga Kota Surabaya.
- Peningkatan kualitas sekolah negeri dan swasta melalui akreditasi, fasilitas, dan tenaga pengajar.
- Pelaksanaan program wajib belajar 12 tahun.
- Penyediaan bantuan pendidikan seperti beasiswa, seragam gratis, atau subsidi SPP untuk siswa kurang mampu.
- Fasilitas pendidikan inklusi bagi anak berkebutuhan khusus.
Kebijakan Lokal di Surabaya:
- Sekolah gratis untuk tingkat SD dan SMP negeri.
- Penyediaan Surabaya Smart City yang mendukung integrasi teknologi dalam pendidikan.
2. Kesehatan
Lingkup Pelayanan:
- Penyediaan fasilitas kesehatan seperti puskesmas, rumah sakit umum daerah, dan klinik kelurahan.
- Program jaminan kesehatan daerah yang mendukung program nasional BPJS Kesehatan.
- Pelayanan kesehatan gratis untuk masyarakat miskin.
- Pencegahan dan penanggulangan penyakit menular seperti demam berdarah dan COVID-19.
- Promosi kesehatan dan program sanitasi lingkungan.
Kebijakan Lokal di Surabaya:
- Program UHC (Universal Health Coverage) untuk memberikan akses kesehatan gratis.
- Mobil layanan kesehatan keliling untuk menjangkau masyarakat yang jauh dari fasilitas kesehatan.
3. Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Lingkup Pelayanan:
- Pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur jalan, jembatan, dan drainase.
- Pengelolaan ruang publik seperti taman, trotoar, dan tempat rekreasi.
- Pengendalian banjir melalui pembangunan bozem, rumah pompa, dan saluran air.
- Penyediaan fasilitas sanitasi seperti tempat pembuangan sampah dan sistem pengelolaan limbah.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!