Mohon tunggu...
Danendra Raditya Ramiro
Danendra Raditya Ramiro Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

hai perkenalkan nama saya Danendra Raditya Ramiro

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Perubahan Undang-Undang Yang Mengatur Tentang Pemerintahan Daerah

1 Januari 2025   10:00 Diperbarui: 27 Desember 2024   20:02 19
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Perubahan Undang-Undang Yang Mengatur Tentang Pemerintahan Daerah

Perubahan undang-undang yang mengatur tentang pemerintahan daerah di Indonesia mencerminkan dinamika politik, sosial, dan ekonomi yang terus berkembang. Dari segi kebijakan fundamental, beberapa perubahan yang signifikan dapat dirangkum sebagai berikut:

1. Desentralisasi dan Otonomi Daerah

a. Undang-Undang No. 5 Tahun 1974: Mengatur pemerintahan daerah secara sentralistik, di mana pemerintah pusat memiliki kontrol yang dominan terhadap pemerintah daerah. Otonomi daerah saat itu sangat terbatas.

b. Undang-Undang No. 22 Tahun 1999: Era reformasi membawa perubahan mendasar dengan memberikan otonomi yang lebih luas kepada daerah. Undang-undang ini menekankan desentralisasi sebagai prinsip utama, termasuk pemberian kewenangan kepada daerah dalam mengelola urusan pemerintahan, kecuali dalam hal pertahanan, keamanan, yustisi, moneter, dan agama.

c. Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 (pengganti UU No. 32 Tahun 2004): Mempertegas pembagian kewenangan antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota. UU ini memperkenalkan pengawasan yang lebih ketat oleh pemerintah pusat terhadap daerah untuk menjaga akuntabilitas.

2. Kebijakan Fiskal

a. Era UU No. 22 Tahun 1999 dan UU No. 25 Tahun 1999: Pemerintah memperkenalkan kebijakan desentralisasi fiskal, di mana daerah diberikan hak untuk mengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) melalui transfer dana seperti Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK).

b. UU No. 23 Tahun 2014: Memperkuat pengelolaan fiskal daerah dengan memberikan insentif untuk daerah yang kinerjanya baik, sekaligus menegaskan sanksi bagi daerah yang tidak mampu mengelola keuangannya secara transparan dan akuntabel.

3. Pemilihan Kepala Daerah

Sebelum Reformasi: Kepala daerah dipilih oleh pemerintah pusat, menandakan kontrol pusat yang kuat.

a. UU No. 32 Tahun 2004: Memperkenalkan mekanisme pemilihan kepala daerah secara langsung oleh rakyat, sebagai upaya mendekatkan pemerintah dengan masyarakat.

b. UU No. 23 Tahun 2014: Sempat mengusulkan kembali pemilihan kepala daerah oleh DPRD, tetapi mendapat penolakan publik sehingga tetap menggunakan pemilihan langsung.

4. Hubungan Pemerintah Pusat dan Daerah

a. UU No. 22 Tahun 1999: Memberikan kebebasan yang luas kepada daerah sehingga terjadi perbedaan implementasi kebijakan antar daerah. Hal ini memunculkan tantangan dalam menjaga kesatuan nasional.

b. UU No. 23 Tahun 2014: Menyeimbangkan otonomi daerah dengan kontrol pusat melalui pengaturan lebih detail tentang pembagian urusan pemerintahan, kewenangan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat, dan mekanisme pengawasan.

5. Akuntabilitas dan Pengawasan

a. UU No. 32 Tahun 2004: Memperkenalkan konsep pengawasan yang lebih terfokus pada kinerja, tetapi implementasinya sering terbentur lemahnya sistem audit daerah.

b.UU No. 23 Tahun 2014: Menetapkan mekanisme pengawasan yang lebih ketat terhadap pelaksanaan otonomi daerah, termasuk peran gubernur sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat.

6. Peran Masyarakat

a. UU No. 22 Tahun 1999: Memberikan ruang lebih besar bagi masyarakat untuk terlibat dalam perencanaan pembangunan daerah.

b. UU No. 23 Tahun 2014: Memperkuat mekanisme partisipasi masyarakat melalui forum musyawarah pembangunan (Musrenbang) serta transparansi informasi publik.

Secara keseluruhan, perubahan ini menunjukkan transformasi dari pemerintahan sentralistik menuju desentralisasi yang lebih seimbang, meskipun masih menghadapi tantangan dalam pelaksanaannya, seperti ketimpangan daerah dan pengawasan. Kebijakan fundamental tetap berakar pada prinsip negara kesatuan, tetapi dengan adaptasi terhadap kebutuhan daerah

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun