a. UU No. 32 Tahun 2004: Memperkenalkan mekanisme pemilihan kepala daerah secara langsung oleh rakyat, sebagai upaya mendekatkan pemerintah dengan masyarakat.
b. UU No. 23 Tahun 2014: Sempat mengusulkan kembali pemilihan kepala daerah oleh DPRD, tetapi mendapat penolakan publik sehingga tetap menggunakan pemilihan langsung.
4. Hubungan Pemerintah Pusat dan Daerah
a. UU No. 22 Tahun 1999: Memberikan kebebasan yang luas kepada daerah sehingga terjadi perbedaan implementasi kebijakan antar daerah. Hal ini memunculkan tantangan dalam menjaga kesatuan nasional.
b. UU No. 23 Tahun 2014: Menyeimbangkan otonomi daerah dengan kontrol pusat melalui pengaturan lebih detail tentang pembagian urusan pemerintahan, kewenangan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat, dan mekanisme pengawasan.
5. Akuntabilitas dan Pengawasan
a. UU No. 32 Tahun 2004: Memperkenalkan konsep pengawasan yang lebih terfokus pada kinerja, tetapi implementasinya sering terbentur lemahnya sistem audit daerah.
b.UU No. 23 Tahun 2014: Menetapkan mekanisme pengawasan yang lebih ketat terhadap pelaksanaan otonomi daerah, termasuk peran gubernur sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat.
6. Peran Masyarakat
a. UU No. 22 Tahun 1999: Memberikan ruang lebih besar bagi masyarakat untuk terlibat dalam perencanaan pembangunan daerah.
b. UU No. 23 Tahun 2014: Memperkuat mekanisme partisipasi masyarakat melalui forum musyawarah pembangunan (Musrenbang) serta transparansi informasi publik.