Mohon tunggu...
Dandung Nurhono
Dandung Nurhono Mohon Tunggu... Petani - Petani kopi dan literasi

Menulis prosa dan artikel lainnya. Terakhir menyusun buku Nyukcruk Galur BATAN Bandung.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Istithaa'ah

26 Juli 2024   07:30 Diperbarui: 26 Juli 2024   10:47 179
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Di Baitullah | Foto: Dandung N. (Dokpri)

(Catatan ibadah hajiku)

Setelah bertanya sana sini, cukup banyak aku memperoleh informasi terkait pelaksanaan ibadah haji tahun 2024. Istithaa'ah salah satunya. Menurutku Istithaa'ah ini sangat penting karena mempengaruhi bisa tidaknya calon jemaah haji Indonesia melakukan pelunasan biaya ibadah hajinya dan berangkat haji.

Apa istithaa'ah itu ?

Istilah Istithaa'ah dikutip dari Al Qur'an surat Ali Imran ayat 97, "Dan (diantara) kewajiban manusia terhadap Allah adalah melaksanakan ibadah haji ke Baitullah, yakni bagi orang-orang yang mampu mengadakan perjalanan ke sana". Berdasarkan ayat ini, bagi umat Islam yang akan melaksanakan ibadah haji harus memenuhi salah satu persyaratan "mampu" atau istithaa'ah.

Baca juga: Harapan Selalu Ada

Menurut pendapat beberapa fuqaha, setidaknya ada tiga kriteria "mampu" (istithaa'ah) berkaitan dengan menunaikan ibadah haji, yaitu 1) Mampu secara fisik (istithaa'ah badaniyyah); 2) Mampu secara keamanan (istithaa'ah maniyyah); dan 3) Mampu secara materi (Istithaa'ah maliyyah).

Istithaa'ah badaniyyah ialah kemampuan calon jemaah haji secara fisik dan kesehatan untuk melakukan perjalanan menuju dan selama di Tanah Suci, serta mampu mengerjakan setiap kegiatan ibadah haji. Oleh karena itu, tidak berlebihan jika ibadah haji disebut sebagai ibadah jasmani, sebab dalam setiap kegiatannya banyak menggunakan kekuatan fisik.

Jika ada seseorang yang tidak mampu secara fisik karena usianya sudah sangat lanjut atau mengidap penyakit yang sudah tidak ada harapan untuk sembuh, namun ingin melaksanakan ibadah haji, maka ibadah hajinya dapat dilakukan dengan cara badal atau mewakilkan kepada seseorang yang mempunyai kemampuan secara fisik dan kesehatan, dengan syarat yang menjadi badal ialah orang yang sudah pernah berhaji.

Istithaa'ah maniyyah yaitu kemampuan calon jemaah haji dalam menjamin keamanan dirinya selama berhaji, termasuk menjamin keamanan jiwa dan hartanya. Bagi calon jemaah haji perempuan untuk memenuhi syarat istithaa'ah maniyyah ini akan lebih baik jika berangkat haji bersama mahramnya, sehingga keamanan jiwa dan harga dirinya lebih terjamin.

Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam melarang seorang wanita untuk safar (bepergian jauh), kecuali jika ada mahram yang menemaninya (HR. Al-Bukhari no. 1088 dan Muslim, no. 1339). Aturan ini berlaku secara umum termasuk dalam perjalanan haji. Jarak antara Indonesia ke Makkah termasuk dalam jarak safar, maka tidak ada kewajiban haji bagi seorang wanita yang tidak ada mahramnya, sampai ada mahram yang menemaninya.

Sebagian ulama berpendapat bahwa untuk ibadah haji yang wajib, yaitu haji yang pertama, seorang wanita diperbolehkan pergi tanpa mahramnya, dengan catatan ia harus pergi bersama dengan rombongan jemaah haji yang amanah dan terpercaya.

Istithaa'ah maliyyah adalah kemampuan calon jemaah haji secara materi dalam membiayai semua keperluannya selama melaksanakan ibadah haji. Antara lain membayar biaya perjalanan haji, membayar dam, serta mampu membiayai semua kebutuhan hidup dirinya sendiri dan keluarganya, serta orang yang menjadi tanggungannya.

Lantas bagaimana dengan seseorang yang berangkat haji atas biaya dari keikhlasan seseorang atau sekelompok orang atau suatu organisasi ?

Boleh jadi dalam beberapa kasus terdapat seseorang atau sekelompok orang/masyarakat yang secara ikhlas menghimpun dana, kemudian dana itu digunakan untuk menanggung semua biaya dan perbekalan ibadah haji seseorang yang belum mampu dari segi materi. Hajinya orang yang dibiayai tersebut tetap sah, meskipun yang bersangkutan sebetulnya belum berkewajiban menunaikan ibadah haji.

Namun demikian dalam pemberian bantuan tersebut tidak boleh ada unsur paksaan dan juga tidak ada unsur lainnya yang mengikat atau yang memberatkan di kemudian hari. Sebab Islam memberi kelonggaran kepada umatnya untuk melakukan peribadatan yang sesuai dengan kadar kemampuannya tanpa ada paksaan. Sehingga kewajiban melaksanakan ibadah haji tidak menjadi beban yang memberatkan bagi umat Islam.

Karena itu hendaknya kita selalu memotivasi diri kita sendiri untuk menjadi orang yang mampu secara syar'i dalam memenuhi syarat melaksanakan ibadah haji. (*)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun