Lantas bagaimana dengan seseorang yang berangkat haji atas biaya dari keikhlasan seseorang atau sekelompok orang atau suatu organisasi ?
Boleh jadi dalam beberapa kasus terdapat seseorang atau sekelompok orang/masyarakat yang secara ikhlas menghimpun dana, kemudian dana itu digunakan untuk menanggung semua biaya dan perbekalan ibadah haji seseorang yang belum mampu dari segi materi. Hajinya orang yang dibiayai tersebut tetap sah, meskipun yang bersangkutan sebetulnya belum berkewajiban menunaikan ibadah haji.
Namun demikian dalam pemberian bantuan tersebut tidak boleh ada unsur paksaan dan juga tidak ada unsur lainnya yang mengikat atau yang memberatkan di kemudian hari. Sebab Islam memberi kelonggaran kepada umatnya untuk melakukan peribadatan yang sesuai dengan kadar kemampuannya tanpa ada paksaan. Sehingga kewajiban melaksanakan ibadah haji tidak menjadi beban yang memberatkan bagi umat Islam.
Karena itu hendaknya kita selalu memotivasi diri kita sendiri untuk menjadi orang yang mampu secara syar'i dalam memenuhi syarat melaksanakan ibadah haji. (*)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H