(Catatan ibadah hajiku)
Setelah bertanya sana sini, cukup banyak aku memperoleh informasi terkait pelaksanaan ibadah haji tahun 2024. Istithaa'ah salah satunya. Menurutku Istithaa'ah ini sangat penting karena mempengaruhi bisa tidaknya calon jemaah haji Indonesia melakukan pelunasan biaya ibadah hajinya dan berangkat haji.
Apa istithaa'ah itu ?
Istilah Istithaa'ah dikutip dari Al Qur'an surat Ali Imran ayat 97, "Dan (diantara) kewajiban manusia terhadap Allah adalah melaksanakan ibadah haji ke Baitullah, yakni bagi orang-orang yang mampu mengadakan perjalanan ke sana". Berdasarkan ayat ini, bagi umat Islam yang akan melaksanakan ibadah haji harus memenuhi salah satu persyaratan "mampu" atau istithaa'ah.
Menurut pendapat beberapa fuqaha, setidaknya ada tiga kriteria "mampu" (istithaa'ah) berkaitan dengan menunaikan ibadah haji, yaitu 1) Mampu secara fisik (istithaa'ah badaniyyah); 2) Mampu secara keamanan (istithaa'ah maniyyah); dan 3) Mampu secara materi (Istithaa'ah maliyyah).
Istithaa'ah badaniyyah ialah kemampuan calon jemaah haji secara fisik dan kesehatan untuk melakukan perjalanan menuju dan selama di Tanah Suci, serta mampu mengerjakan setiap kegiatan ibadah haji. Oleh karena itu, tidak berlebihan jika ibadah haji disebut sebagai ibadah jasmani, sebab dalam setiap kegiatannya banyak menggunakan kekuatan fisik.
Jika ada seseorang yang tidak mampu secara fisik karena usianya sudah sangat lanjut atau mengidap penyakit yang sudah tidak ada harapan untuk sembuh, namun ingin melaksanakan ibadah haji, maka ibadah hajinya dapat dilakukan dengan cara badal atau mewakilkan kepada seseorang yang mempunyai kemampuan secara fisik dan kesehatan, dengan syarat yang menjadi badal ialah orang yang sudah pernah berhaji.
Istithaa'ah maniyyah yaitu kemampuan calon jemaah haji dalam menjamin keamanan dirinya selama berhaji, termasuk menjamin keamanan jiwa dan hartanya. Bagi calon jemaah haji perempuan untuk memenuhi syarat istithaa'ah maniyyah ini akan lebih baik jika berangkat haji bersama mahramnya, sehingga keamanan jiwa dan harga dirinya lebih terjamin.
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam melarang seorang wanita untuk safar (bepergian jauh), kecuali jika ada mahram yang menemaninya (HR. Al-Bukhari no. 1088 dan Muslim, no. 1339). Aturan ini berlaku secara umum termasuk dalam perjalanan haji. Jarak antara Indonesia ke Makkah termasuk dalam jarak safar, maka tidak ada kewajiban haji bagi seorang wanita yang tidak ada mahramnya, sampai ada mahram yang menemaninya.
Sebagian ulama berpendapat bahwa untuk ibadah haji yang wajib, yaitu haji yang pertama, seorang wanita diperbolehkan pergi tanpa mahramnya, dengan catatan ia harus pergi bersama dengan rombongan jemaah haji yang amanah dan terpercaya.
Istithaa'ah maliyyah adalah kemampuan calon jemaah haji secara materi dalam membiayai semua keperluannya selama melaksanakan ibadah haji. Antara lain membayar biaya perjalanan haji, membayar dam, serta mampu membiayai semua kebutuhan hidup dirinya sendiri dan keluarganya, serta orang yang menjadi tanggungannya.