Mohon tunggu...
Dandi Ndakunau
Dandi Ndakunau Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Ilmu Politik Universitas Kristen Indonesia

Succsess before 32

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Tapera Solusi Menuju Kesejahteraan Masyarakat

21 Juni 2024   16:15 Diperbarui: 21 Juni 2024   16:15 226
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

TAPERA Inisiatif Pemerintah Untuk Masyarakat

Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) adalah inisiatif pemerintah yang bertujuan untuk membantu masyarakat mendapatkan rumah layak huni melalui mekanisme tabungan kolektif. Program ini didasarkan pada Undang-Undang No. 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat. Dana yang dikumpulkan dikelola oleh BP-TAPERA (Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat) dan digunakan untuk menyediakan pembiayaan perumahan bagi peserta yang membutuhkan.

Tujuan?

Tujuan utama Tapera adalah untuk mengurangi backlog perumahan yang tinggi di Indonesia. Dengan pertumbuhan populasi yang terus meningkat dan kebutuhan perumahan yang semakin besar, program ini diharapkan menjadi solusi jangka panjang untuk memastikan setiap warga negara memiliki akses ke hunian yang layak.

Mekanisme

Mekanisme kerja Tapera mengharuskan pekerja, baik dari sektor formal maupun informal, untuk menyisihkan sebagian penghasilan mereka ke dalam dana tabungan perumahan. Kontribusi ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji untuk pekerja formal, dengan pembagian 2,5 persen dari pekerja dan 0,5 persen dari pemberi kerja. Untuk pekerja mandiri atau informal (Juanda, 2024), kontribusi dilakukan secara mandiri berdasarkan penghasilan yang diterima.

Dana yang terkumpul dikelola oleh BP Tapera dan digunakan untuk memberikan pembiayaan perumahan dengan bunga rendah kepada peserta yang memenuhi syarat. Setelah masa kerja berakhir atau saat pensiun, peserta dapat menarik dana yang telah disimpan beserta hasil pengembangannya

Polemik Masyarakat

Meskipun kebijakan ini tampak menjanjikan, Tapera tidak lepas dari berbagai protes dan kontroversi. Berikut beberapa alasan utama saya menolak adanya program Tapera.

Beban finansial tambahan

Banyak pekerja mengeluhkan bahwa kontribusi Tapera menjadi beban finansial tambahan di tengah kondisi ekonomi yang tidak stabil. Dengan adanya potongan sebesar 2,5 persen dari gaji, beberapa pekerja merasa penghasilan mereka berkurang secara signifikan, terutama bagi mereka yang berpenghasilan rendah.

Keraguan terhadap pengelolaan dana

Kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana sering kali diragukan. Beberapa kalangan khawatir bahwa dana Tapera tidak akan dikelola dengan baik dan transparan, mengingat pengalaman sebelumnya dengan penyalahgunaan dana pada beberapa program serupa seperti kasus korupsi dana BLBI (Bantuan Likuiditas Bank Indonesia) dan pengelolaan dana haji yang kurang transparan.

Keterlibatan pekerja informal

mengharuskan mereka untuk berkontribusi secara mandiri, yang menimbulkan tantangan tersendiri. Kelompok ini biasanya memiliki penghasilan yang tidak tetap dan kurang stabil, sehingga sulit bagi mereka untuk memberikan kontribusi secara rutin.Selain itu, mekanisme pemantauan dan pengumpulan dana dari pekerja informal juga dianggap belum jelas

Kepastian Kebijakan

Kebijakan Tapera perlu memastikan bahwa kontribusi tidak dikenakan kepada pekerja yang sudah memiliki rumah. Langkah ini penting untuk menghindari ketidakadilan dan beban tambahan yang tidak diperlukan bagi mereka yang sudah memiliki tempat tinggal. Dengan begitu, program ini dapat lebih tepat sasaran dan efektif dalam membantu mereka yang benar-benar membutuhkan bantuan.

Mengapa tidak PERUMNAS atau BTN?

Mengapa pemerintah tidak meniru atau mengembangkan kembali kebijakan perumahan yang pernah sukses di era Orde Baru, seperti Perumnas (Perumahan Nasional) atau kemitraan dengan BTN (Bank Tabungan Negara) untuk mendukung Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). 

Kebijakan-kebijakan tersebut terbukti efektif dalam menyediakan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Misalnya, kemitraan dengan BTN telah banyak membantu MBR mendapatkan pembiayaan rumah dengan skema yang lebih mudah dan terjangkau.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 yang resmi diberlakukan pada 20 Mei 2024 merupakan tanggapan pemerintah terhadap berbagai protes dan saran yang diterima. Peraturan ini merupakan revisi dari PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Tapera. Beberapa poin utama dari PP No. 21 Tahun 2024 meliputi:

Pengelolaan Dana yang Transparan

PP ini juga menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana Tapera. BP Tapera diwajibkan untuk secara berkala melaporkan penggunaan dana dan hasil investasinya kepada publik

Fleksibilitas Kontribusi

PP ini memberikan keleluasaan lebih dalam menentukan besaran kontribusi, khususnya bagi pekerja informal yang memiliki pendapatan tidak tetap. Langkah ini diharapkan dapat meringankan beban finansial mereka.

Fokus pada MBR

PP ini menegaskan bahwa dana Tapera harus diprioritaskan untuk membantu MBR memiliki rumah yang layak huni. Tujuannya adalah memastikan program ini tepat sasaran dan memberikan manfaat maksimal bagi mereka yang benar-benar membutuhkan.

Rekomendasi

Untuk meredakan protes dan meningkatkan efektivitas Tapera, saya mengusulkan beberapa rekomendasi kebijakan yang dapat dipertimbangkan oleh pemerintah

Sosialisasi intensif

Pemerintah perlu melakukan sosialisasi yang lebih intensif mengenai tujuan, manfaat, dan mekanisme kerja Tapera. Edukasi kepada masyarakat, khususnya pekerja muda dan sektor informal, sangat penting untuk meningkatkan pemahaman dan partisipasi mereka dalam program ini.

Transparansi dan Akuntabilitas

Transparansi dan akuntabilitas Untuk mengatasi keraguan publik mengenai pengelolaan dana, BP Tapera harus memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana. Laporan keuangan yang diaudit secara berkala dan dipublikasikan secara terbuka akan meningkatkan kepercayaan publik terhadap program ini

Fleksibilitas

Fleksibilitas dalam Kontribusi memberikan fleksibilitas dalam jumlah kontribusi, terutama bagi pekerja informal dan berpenghasilan rendah, dapat meringankan beban finansial mereka. Pemerintah dapat mempertimbangkan skema kontribusi berbasis penghasilan atau opsi kontribusi sukarela.

Pengecualian Kebijakan

Perlindungan bagi Pekerja yang Sudah Memiliki Rumah kebijakan Tapera harus mengecualikan pekerja yang sudah memiliki rumah dari kewajiban kontribusi. Ini akan menghindari ketidakadilan dan memastikan dana yang terkumpul digunakan untuk membantu mereka yang benar-benar membutuhkan.

Program Alternatif

Pengembangan Program Perumahan Alternatif pemerintah juga perlu mempertimbangkan pengembangan program perumahan alternatif, seperti kebijakan Perumnas dan kerja sama dengan BTN. Program-program ini telah terbukti efektif dalam menyediakan perumahan bagi MBR dan dapat menjadi pelengkap yang baik bagi Tapera.

Pendekatan Inklusif

Dengan pendekatan yang lebih inklusif, transparan, dan fleksibel, Tapera dapat menjadi instrumen penting dalam mencapai kesejahteraan sosial dan ekonomi yang lebih merata di Indonesia. Dukungan yang kuat dari semua pemangku kepentingan serta komitmen pemerintah untuk terus menyempurnakan program ini akan menjadi kunci keberhasilan Tapera di masa depan.

Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) merupakan inisiatif penting dari pemerintah Indonesia untuk mengatasi backlog perumahan dan meningkatkan akses masyarakat terhadap rumah layak huni. 

Meskipun Tapera memiliki tujuan yang mulia, program ini tidak lepas dari kontroversi dan protes yang mengemuka, terutama terkait dengan beban finansial tambahan bagi pekerja, keraguan akan pengelolaan dana, serta tantangan dalam pencairan dana khususnya bagi pekerja informal.

Pemerintah merespon kritik tersebut dengan mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2024, yang menekankan transparansi pengelolaan dana, fleksibilitas kontribusi, dan fokus pada Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Revisi ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas Tapera dan mengurangi ketidakpuasan yang ada di masyarakat.

Sebagai rekomendasi kebijakan, esai ini mengusulkan pendekatan yang lebih inklusif, edukasi intensif kepada masyarakat, pengecualian kontribusi bagi mereka yang sudah memiliki rumah, serta pengembangan program perumahan alternatif yang telah terbukti efektif. Dengan demikian, Tapera dapat menjadi instrumen yang lebih efektif dalam memenuhi kebutuhan perumahan masyarakat Indonesia secara adil dan berkelanjutan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun