Pemerintah merespon kritik tersebut dengan mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2024, yang menekankan transparansi pengelolaan dana, fleksibilitas kontribusi, dan fokus pada Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Revisi ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas Tapera dan mengurangi ketidakpuasan yang ada di masyarakat.
Sebagai rekomendasi kebijakan, esai ini mengusulkan pendekatan yang lebih inklusif, edukasi intensif kepada masyarakat, pengecualian kontribusi bagi mereka yang sudah memiliki rumah, serta pengembangan program perumahan alternatif yang telah terbukti efektif. Dengan demikian, Tapera dapat menjadi instrumen yang lebih efektif dalam memenuhi kebutuhan perumahan masyarakat Indonesia secara adil dan berkelanjutan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H