Pemilihan ketua KPK melalui proses yang dipilih oleh para polisi cukup dikhawatirkan banyak pihak jika KPK akan mudah di tunggangi. Atau dengan kata lain, mereka akan memilih pimpinan KPK yang dapat berpihak kepada mereka sehingga hasilnya tidak objektif.
Namun pada perjalanan KPK, publik di hebohkan dengan didirikannya dewan pengawas KPK (dewas KPK) yang terjadi karena perubahan UU KPK. Sehingga publik mempertanyakan ketajaman "taji" Yang dimiliki KPK. Termasuk beberapa hal yang berkembang di masyarakat mengenai penyadapan dan penggeledahan harus melalui mekanisme dengan izin dewan pengawas. Meskipun hal demikian di bantah oleh KPK, jika KPK butuh penyadapan dan penggeledahan maka tidak perlu izin dewan pengawas.
Selanjutnya pada hal penyidikan, KPK masih perlu izin dewan pengawas. Sedangakan sebagai lembaga yang memiliki power dalam tindak pidana korupsi KPK seharusnya dapat berjalan sendiri agar tidak dapat di intervensi oleh siapapun termasuk dewan pengawas. Dan dalam praktiknya jika proses yang dilakukan oleh KPK turut melibatkan banyak orang maka bukan tidak mungkin jika prosesnya dapat bocor dan menggagalkan kewenangan KPK dalam pengusutan kasus korupsi.
Para pengamat mengatakan jika yang perlu di perkuat adalah proses penyaringan seleksi dalam tubuh KPK. Sehingga kelak akan mendapatkan pimpinan KPK yang memiliki integritas tinggi, bukannya justru melakukan tindakan yang dapat menghambat kinerja KPK.
Saat itu pengamat politik dan pengajar filsafat yaitu Rocky Gerung mengatakan, jika KPK sebagai lembaga negara yang memiliki kewenangan yang kuat perlu di awasi dewas maka dewas siapa yang mengawasi?
Dalam perjalanan bernegara di Indonesia seperti "sandwich" yang dalam perjalanannya dapat terpilih namun perlu di awasi bukannya melakukan hal-hal yang dapat mencegahnya abuse of power yang di khawatirkan.
Dalam perjalanan demokrasi di Indonesia, ada juga lembaga negara yang dapat mengawasi ranah kehakiman yaitu Komisi Yudisial (KY). Namun lembaga ini tidak terlalu sering mengungkap kasus yang menggemparkan.
Selain itu peran penting dalam menjalankan demokrasi di negara ini adalah kehadiran Mahkamah Konstitusi yang dalam perannya sebagai lembaga negara yang memiliki kekuatan penuh atas permohonan Undang-Undang terhadap UUD 1945. Selain itu MK juga dapat menerima permohonan judicial review, pembubaran partai politik, dan sengketa hasil pemilu.
Kehadiran MKjuga tak lain sebagai pengawal agar tidak terjadi ketentuan hukum yang keluar dari koridor konstitusi dalam praktik berdemokrasi di negara kita.
Lebih lanjut dalam perjalanan Mahkamah Konstitusi ternyata memiliki banyak kendala. Termasuk beberapa hakim MK yang terbukti melakukan tindak pidana.
Selain itu yang cukup ramai terjadi pada MK adalah mengenai pelaporan yang ditujukan kepada hakim konstitusi. Dan baru kali ini MK menghadapi banyaknya laporan yang ditujukan kepada para hakim.Â