Mohon tunggu...
Dandi M S.S.M.
Dandi M S.S.M. Mohon Tunggu... Konsultan - Pembaca

Hi warga Kompasiana, nama saya Dandi Mailana Saputra.,S.M. Full time Business Part time Blogger Kegiatan saya dapat kalian kunjungi di instagram @dandi_m_s

Selanjutnya

Tutup

Politik Artikel Utama

Sandwich Democracy of Indonesia

26 November 2023   17:15 Diperbarui: 28 November 2023   05:35 656
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
KOMPAS.COM/WALDA MARISON

Dalam sistem bernegara, setiap negara memiliki bentuk negara atau gagasan dalam menjalankan konsep kenegaraan. Selain negara Republik, Indonesia juga sebagai negara demokrasi. Meski pada perjalanan bernegara di Indonesia kadang kala memiliki dinamika dalam menjalankan demokrasi.

Pada perjalanan negara ini mewujudkan demokrasi dengan lahirnya banyak lembaga yang dapat menunjang keberlangsungan demokrasi di Indonesia. Peranan terpenting dalam bernegara di Indonesia adalah gerakan reformasi yang di akhiri pada tahun 1998, meskipun banyak yang mengatakan demokrasi baru terjadi tahun 2000, sebagian lagi mengatakan pada 2004.

Hasil dari reformasi itu banyak menciptakan arah bernegara menjadi lebih terang lagi. Termasuk pada sistem pemilihan presiden yang dapat langsung dipilih oleh rakyat melalui pemilihan umum.

Selain itu banyak juga lembaga negara yang lahir karena reformasi. Diantaranya adalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam perjalanannya KPK adalah lembaga negara yang bertanggung jawab langsung terhadap presiden. Dan lembaga ini berdiri sendiri dalam penindakan kasus korupsi dalam artian tidak memiliki struktural seperti lembaga negara lain.

Sebagai contoh jika penindakan dilakukan oleh kejaksaan maka akan masuk melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus), sedangkan JAM Pidsus bertanggungjawab kepada Jaksa Agung.

Atau dalam kasus lain, kejaksaan dengan kepolisian dapat bekerja sama. Sedangkan independensi kedua lembaga ini pada saat itu cukup rendah. Sementara grafik tingkat perilaku korupsi sangat tinggi pada saat itu. Dengan demikian lahirlah KPK.

KPK lahir dengan supremasi yang cukup kuat. Dalam sejarah bernegara, di Indonesia mungkin belum pernah melakukan penggeledahan pada ranah kehakiman. Sedangkan KPK seringkali mengungkap kasus pada ranah kehakiman.

Dengan supremasi yang dimiliki KPK, tentu banyak pejabat atau polisi yang terlihat seperti alergi dengan lembaga ini. Baik atau buruk lembaga ini tentu butuh pengawasan dari rakyat yang mengangkat para pejabat di KPK.

Kekhawatiran para masyarakat tidak lepas dari pada proses pemilihan ketua KPK yang dipilih oleh DPR RI meskipun para calon tersebut juga ada yang diusulkan oleh presiden.

Pemilihan ketua KPK melalui proses yang dipilih oleh para polisi cukup dikhawatirkan banyak pihak jika KPK akan mudah di tunggangi. Atau dengan kata lain, mereka akan memilih pimpinan KPK yang dapat berpihak kepada mereka sehingga hasilnya tidak objektif.

Namun pada perjalanan KPK, publik di hebohkan dengan didirikannya dewan pengawas KPK (dewas KPK) yang terjadi karena perubahan UU KPK. Sehingga publik mempertanyakan ketajaman "taji" Yang dimiliki KPK. Termasuk beberapa hal yang berkembang di masyarakat mengenai penyadapan dan penggeledahan harus melalui mekanisme dengan izin dewan pengawas. Meskipun hal demikian di bantah oleh KPK, jika KPK butuh penyadapan dan penggeledahan maka tidak perlu izin dewan pengawas.

Selanjutnya pada hal penyidikan, KPK masih perlu izin dewan pengawas. Sedangakan sebagai lembaga yang memiliki power dalam tindak pidana korupsi KPK seharusnya dapat berjalan sendiri agar tidak dapat di intervensi oleh siapapun termasuk dewan pengawas. Dan dalam praktiknya jika proses yang dilakukan oleh KPK turut melibatkan banyak orang maka bukan tidak mungkin jika prosesnya dapat bocor dan menggagalkan kewenangan KPK dalam pengusutan kasus korupsi.

Para pengamat mengatakan jika yang perlu di perkuat adalah proses penyaringan seleksi dalam tubuh KPK. Sehingga kelak akan mendapatkan pimpinan KPK yang memiliki integritas tinggi, bukannya justru melakukan tindakan yang dapat menghambat kinerja KPK.

Saat itu pengamat politik dan pengajar filsafat yaitu Rocky Gerung mengatakan, jika KPK sebagai lembaga negara yang memiliki kewenangan yang kuat perlu di awasi dewas maka dewas siapa yang mengawasi?

Dalam perjalanan bernegara di Indonesia seperti "sandwich" yang dalam perjalanannya dapat terpilih namun perlu di awasi bukannya melakukan hal-hal yang dapat mencegahnya abuse of power yang di khawatirkan.

Dalam perjalanan demokrasi di Indonesia, ada juga lembaga negara yang dapat mengawasi ranah kehakiman yaitu Komisi Yudisial (KY). Namun lembaga ini tidak terlalu sering mengungkap kasus yang menggemparkan.

Selain itu peran penting dalam menjalankan demokrasi di negara ini adalah kehadiran Mahkamah Konstitusi yang dalam perannya sebagai lembaga negara yang memiliki kekuatan penuh atas permohonan Undang-Undang terhadap UUD 1945. Selain itu MK juga dapat menerima permohonan judicial review, pembubaran partai politik, dan sengketa hasil pemilu.

Kehadiran MKjuga tak lain sebagai pengawal agar tidak terjadi ketentuan hukum yang keluar dari koridor konstitusi dalam praktik berdemokrasi di negara kita.

Lebih lanjut dalam perjalanan Mahkamah Konstitusi ternyata memiliki banyak kendala. Termasuk beberapa hakim MK yang terbukti melakukan tindak pidana.

Selain itu yang cukup ramai terjadi pada MK adalah mengenai pelaporan yang ditujukan kepada hakim konstitusi. Dan baru kali ini MK menghadapi banyaknya laporan yang ditujukan kepada para hakim. 

Sehingga para hakim MK bersepakat untuk membentuk Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Dalam fungsinya MKMK bertugas sebagai pengawas guna menjaga kredibilitas dan marwah dari Mahkamah Konstitusi. 

Para anggota MKMK berasal dari tokoh masyarakat, akademisi, dan hakim aktif MK. Dan pada pembentukannya MKMK bersifat ad-hoc atau sementara. Meskipun MKMK dapat bersifat permanen jika ketua MK yang baru dapat mengeluarkan putusan pembentukan MKMK secara permanen. 

Lalu apa yang di maksud dengan Sandwich Democracy of Indonesia? Adalah karena dalam lahirnya reformasi di Indonesia guna mendukung demokrasi Indonesia lebih konkret lagi banyak lembaga negara yang awalnya dibentuk sebagai lembaga independen dan memiliki kewenangan penuh dalam ranah tugasnya, kemudian diberikan peran pengawasan akibat bermasalahnya dalam beberapa lembaga negara tersebut. 

Kehadiran lembaga negara baru ini merupakan bentuk kemajuan dalam demokrasi di Indonesia. Meskipun saya rasa seharusnya lembaga tersebut tidak perlu pengawas tersendiri. Hanya memerlukan proses seleksi yang jauh lebih ketat guna menemukan orang-orang terbaik yang dapat terpilih. 

Seperti yang pernah dikatakan Rocky Gerung, jika lembaga negara kuat memiliki dewan pengawas atau fungsi pengawas maka siapa yang akan mengawasi dewan pengawas, dan jika dibentuk dewan pengawasnya dewan pengawas maka tidak akan habis sampai atas.

Dengan dibentuknya banyak struktur pengawasan yang jika ditarik ke atas tidak akan menemui ujung dari pada fungsi pengawasan itu sendiri, dan dengan begitu tujuan demokrasi akan terlihat seperti sandwich yang bertumpuk ke atas. 

Terimakasih kepada seluruh pembaca, semoga hal-hal baik menyertai kita. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun