Mohon tunggu...
DANA NURIL IBAD
DANA NURIL IBAD Mohon Tunggu... Penulis - Suka Menulis

Manusia itu punya 4 jenis sifat yaitu : Api, Angin, Air, Tanah. Tinggal kita mau tingkatkan yang mana dari keempat sifat itu. Semua pilihan dan setiap orang punya pilihan masing-masing. Hargai saja pilihannya

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Dari BAPERTARUM-PNS Menuju ke TAPERA

29 Mei 2024   07:00 Diperbarui: 29 Mei 2024   07:13 184
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
BP-TAPERA (www.rri.co.id)

Sejarah BAPERTARUM-PNS Menuju TAPERA 

Kebijakan likuidasi telah ditetapkan, dan dana bapertarum sedang ditransfer ke BP Tapera (Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat). Organisasi ini dibuat untuk menyelamatkan dan mempromosikan kepemilikan rumah sebagai bagian dari program kesejahteraan, terutama untuk PNS.

Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 1993, Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (BAPERTARUM-PNS) dibentuk dan diresmikan pada tanggal 15 Februari 1993. Untuk membantu membiayai usaha-usaha peningkatan kesejahteraan PNS dalam bidang perumahan, baik PNS Pusat maupun Daerah, BAPERTARUM-PNS melakukan pemotongan dari gaji mereka dan mengelola tabungan perumahan mereka.

Pasal 28 (h) Undang-Undang Dasar 1945 menjamin kebutuhan dasar manusia seperti perumahan dan permukiman; namun, pada saat ini, pendidikan dan kesehatan, yang masing-masing menerima anggaran sebesar 20% dan 5% dari APBN, masih jauh dari memenuhi kebutuhan ini. Dengan bonus demografi dan meningkatnya jumlah penduduk usia produktif yang membutuhkan rumah, masalah ini semakin diperparah. Akibatnya, harga tanah dan rumah di Indonesia meningkat. Faktor yang menyebabkan masyarakat Indonesia memiliki daya beli rumah yang rendah adalah peningkatan harga yang tidak sebanding dengan peningkatan penghasilan mereka. Perumahan adalah investasi terbesar rumah tangga, jadi sangat penting untuk memiliki dana, terutama bagi orang-orang berpenghasilan rendah.

Dengan demikian, UU Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat dibuat. Sebagai institusi pengelola program Tapera, BP Tapera bertujuan untuk menyediakan dana jangka panjang murah dan terjangkau untuk pembiayaan perumahan bagi masyarakat Indonesia, terutama mereka yang berpenghasilan rendah. Fungsi BP Tapera adalah sebagai peraturan, bukan pembangunan. Diharapkan bahwa kehadiran BP Tapera akan membantu pasar perumahan berkembang lebih cepat, dan juga dapat membantu kelompok pasar MBR mengontrol harga rumah.

Berdasarkan UU Nomor 4 Tahun 2016, yang ditetapkan pada tanggal 24 Maret 2016, Bab IX, Pasal 73 menjelaskan ketentuan peralihan BAPERTARUM-PNS. Ayat 1--4 dari Pasal 77 memberikan penjelasan lebih lanjut tentang masalah ini, yang dapat dijelaskan sebagai berikut:

  • Semua aset untuk dan atas nama BAPERTARUM-PNS dilikuidasi.
  • Bagi PNS Aktif, Dana Tabungan dan hasil pemupukannya akan dialihkan menjadi saldo awal kepesertaan Tapera.
  • Bagi PNS Pensiun, Dana Tabungan dan hasil pemupukannya akan dikembalikan kepada PNS Pensiun atau Ahli Waris PNS P

Selanjutnya, BAPERTARUM-PNS dibubarkan pada tanggal 24 Maret 2018, setelah memenuhi syarat likuidasi, dan beralih menjadi Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera), seperti yang diumumkan secara resmi di media.

Pada tahap awal, Program Tapera akan memprioritaskan PNS yang telah mendaftar di Bapertarum-PNS dengan menawarkan program tabungan perumahan yang lebih transparan dengan manfaat yang jauh lebih besar daripada program sebelumnya. Selanjutnya, perluasan partisipasi akan secara bertahap mencakup pekerja swasta, pekerja mandiri, pekerja sektor informal, dan pekerja penerima upah di BUMN,BUMD, danBUMDes.

BP Tapera Menjamin Saldo Peserta Eks BAPERTARUM-PNS

PNS tidak perlu khawatir lagi terhadap dana yang telah disetorkan. Dengan sistem yang baru nantinya, selain diawasi oleh OJK sebagai salah satu anggota Komite Tapera bersama Menteri PUPR, Menteri Keuangan, Menteri Ketenagakerjaan, dan unsur profesional, BP Tapera juga memiliki kredibilitas dengan dasar amanah UU Tapera. Tata kelola yang dibangun BP Tapera juga sangat efisien dengan pemanfaatan dana hanya difokuskan untuk pembiayaan MBR dengan sangat meminimalkan biaya operasional dalam pelaksanaannya.

Manfaat Tapera Bagi PNS

Bergabung dengan Peserta Tapera dan rajin menyimpan uang setiap bulan menunjukkan bahwa Anda telah berkolaborasi untuk membantu orang lain. Para peserta memiliki banyak keuntungan, seperti:

  • Tabungan Peserta yang dikumpulkan oleh Penabung Mulia akan digunakan sebagai pinjaman untuk peserta lain yang memenuhi kriteria masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) untuk pembiayaan rumah pertama.
  • Peserta Tapera akan menyimpan uang di Tabungan Hari Tua, yang dapat diambil ketika mereka pensiun. Nilai investasi tabungan akan terus meningkat, dan Peserta dapat melihat nilai investasi secara langsung.
  • Fitur pembiayaan perumahan dengan bunga murah tersedia untuk peserta yang memenuhi kriteria masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), yaitu berpenghasilan maksimal Rp 8 juta. Fitur ini dapat digunakan untuk membeli, membangun, atau merenovasi rumah pertama mereka.
  • Setelah satu tahun masa kepesertaan, peserta yang memenuhi kriteria dapat memanfaatkan fitur pembiayaan yang berasal dari dana gotong royong peserta lain yang dipinjamkan ini. Peserta yang memenuhi kriteria dapat memanfaatkan fitur ini melalui berbagai pilihan bank dan lembaga pembiayaan.
  • Tapera akan memberikan lebih banyak batas kredit daripada program rumah subsidi pemerintah. Selain itu, Tapera akan menetapkan standar rumah yang harus dipenuhi oleh developer agar mereka dapat membangun rumah yang layak bagi peserta Tapera. Sekarang, orang Indonesia, terutama generasi milenial, tidak perlu khawatir untuk mendapatkan pembiayaan murah dan mendapatkan hunian yang mereka impikan.

Dengan prinsip plafon kredit, Tapera menawarkan fleksibilitas pembiayaan yang disesuaikan dengan kemampuan pembayaran cicilan peserta yang mengajukan manfaat pembiayaan. Pada akhirnya, Tapera adalah bukti upaya pemerintah untuk memberikan rumah kepada masyarakat sebagai bagian dari penyediaan sistem jaminan sosial secara bertahap dan berkelanjutan melalui pengelolaan modern yang efisien, teliti, dan transparan.

Pengertian TAPERA

Tapera adalah penyimpanan yang dilakukan oleh peserta secara berkala dalam jangka waktu tertentu. Hanya dapat digunakan untuk membiayai perumahan dan/atau dikembalikan setelah pemupukan selesai. Badan Pengelola Tapera (juga dikenal sebagai BP Tapera) akan bertanggung jawab atas pengelolaan Tapera. 

Sebagai bagian dari sistem Tapera, dana yang dikumpulkan secara kolektif dan saling tolong-menolong antara peserta bertujuan untuk menyediakan dana jangka panjang yang murah dan berkelanjutan untuk memenuhi kebutuhan peserta akan rumah yang layak dan terjangkau.

Adapun Manfaat Tapera termasuk Program Pembiayaan Kepemilikan Rumah Pertama (KPR Tapera), Program Pembiayaan Perbaikan Rumah Pertama (KRR Tapera), Program Pembiayaan Rumah Pertama di Atas Tanah Pribadi (KBR Tapera), dan Program Pembiayaan Kepemilikan Rumah Bagi Masyarakat Non-ASN (FLPP) 

Peserta TAPERA

Peserta Tapera termasuk pekerja dan pekerja mandiri yang berpenghasilan paling sedikit sebesar upah minimum, berusia paling rendah 20 tahun atau sudah kawin pada saat mendaftar, dan berpenghasilan paling sedikit sebesar upah minimum.

Pekerja termasuk calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), pegawai ASN, prajurit TNI, prajurit siswa TNI, anggota Polisi, pejabat negara, pekerja BUMN, BUMD, BUMS, dan pekerja lainnya yang bekerja dengan kompensasi.

Keanggotaan Tapera berakhir ketika seseorang memenuhi salah satu dari syarat berikut: seorang pekerja telah pensiun, seorang pekerja mandiri telah mencapai usia 58 tahun, atau seorang peserta meninggal dunia. Selain itu, peserta tidak memenuhi syarat sebagai peserta selama lima tahun berturut-turut.

Syarat 

Peserta yang ingin mendapatkan pembiayaan perumahan dari Tapera harus memenuhi persyaratan berikut:

  • Peserta termasuk dalam masyarakat berpenghasilan rendah (MBR)
  • Waktu kepesertaan Tapera paling singkat adalah dua belas bulan
  • Peserta belum memiliki rumah dan menggunakan dana tersebut untuk membeli, membangun, atau memperbaiki rumah pertama mereka.

Besaran Iuran 

Berdasarkan PP Nomor 21 Tahun 2024, besaran simpanan peserta atau iuran Tapera adalah 3% dari gaji atau upah peserta pekerja dan 3% dari penghasilan peserta pekerja mandiri. Besaran simpanan peserta pekerja ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5% dan pekerja sebesar 2,5%, sedangkan besaran simpanan peserta pekerja mandiri ditanggung sendiri sebesar 3%.

Mulai Berlaku

Ketika Tapera Berlaku? 

Menurut Pasal 68 PP Nomor 25 Tahun 2020, pemberi kerja harus mendaftarkan anggotanya kepada Tapera paling lambat tujuh tahun sejak tanggal berlakunya PP tersebut. Karena PP tersebut diundangkan pada 20 Mei 2020, pemberi kerja harus mendaftarkan anggotanya paling lambat pada 20 Mei 2027. 

Pasal 20 kemudian menyatakan bahwa pemberi kerja harus menyetorkan simpanan peserta setiap bulan, paling lambat tanggal sepuluh bulan berikutnya; peserta mandiri harus menyetorkan simpanan mereka paling lambat tanggal sepuluh bulan berikutnya. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun