Mohon tunggu...
DANA NURIL IBAD
DANA NURIL IBAD Mohon Tunggu... Penulis - Suka Menulis

Manusia itu punya 4 jenis sifat yaitu : Api, Angin, Air, Tanah. Tinggal kita mau tingkatkan yang mana dari keempat sifat itu. Semua pilihan dan setiap orang punya pilihan masing-masing. Hargai saja pilihannya

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Dari BAPERTARUM-PNS Menuju ke TAPERA

29 Mei 2024   07:00 Diperbarui: 29 Mei 2024   07:13 191
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
BP-TAPERA (www.rri.co.id)

Manfaat Tapera Bagi PNS

Bergabung dengan Peserta Tapera dan rajin menyimpan uang setiap bulan menunjukkan bahwa Anda telah berkolaborasi untuk membantu orang lain. Para peserta memiliki banyak keuntungan, seperti:

  • Tabungan Peserta yang dikumpulkan oleh Penabung Mulia akan digunakan sebagai pinjaman untuk peserta lain yang memenuhi kriteria masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) untuk pembiayaan rumah pertama.
  • Peserta Tapera akan menyimpan uang di Tabungan Hari Tua, yang dapat diambil ketika mereka pensiun. Nilai investasi tabungan akan terus meningkat, dan Peserta dapat melihat nilai investasi secara langsung.
  • Fitur pembiayaan perumahan dengan bunga murah tersedia untuk peserta yang memenuhi kriteria masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), yaitu berpenghasilan maksimal Rp 8 juta. Fitur ini dapat digunakan untuk membeli, membangun, atau merenovasi rumah pertama mereka.
  • Setelah satu tahun masa kepesertaan, peserta yang memenuhi kriteria dapat memanfaatkan fitur pembiayaan yang berasal dari dana gotong royong peserta lain yang dipinjamkan ini. Peserta yang memenuhi kriteria dapat memanfaatkan fitur ini melalui berbagai pilihan bank dan lembaga pembiayaan.
  • Tapera akan memberikan lebih banyak batas kredit daripada program rumah subsidi pemerintah. Selain itu, Tapera akan menetapkan standar rumah yang harus dipenuhi oleh developer agar mereka dapat membangun rumah yang layak bagi peserta Tapera. Sekarang, orang Indonesia, terutama generasi milenial, tidak perlu khawatir untuk mendapatkan pembiayaan murah dan mendapatkan hunian yang mereka impikan.

Dengan prinsip plafon kredit, Tapera menawarkan fleksibilitas pembiayaan yang disesuaikan dengan kemampuan pembayaran cicilan peserta yang mengajukan manfaat pembiayaan. Pada akhirnya, Tapera adalah bukti upaya pemerintah untuk memberikan rumah kepada masyarakat sebagai bagian dari penyediaan sistem jaminan sosial secara bertahap dan berkelanjutan melalui pengelolaan modern yang efisien, teliti, dan transparan.

Pengertian TAPERA

Tapera adalah penyimpanan yang dilakukan oleh peserta secara berkala dalam jangka waktu tertentu. Hanya dapat digunakan untuk membiayai perumahan dan/atau dikembalikan setelah pemupukan selesai. Badan Pengelola Tapera (juga dikenal sebagai BP Tapera) akan bertanggung jawab atas pengelolaan Tapera. 

Sebagai bagian dari sistem Tapera, dana yang dikumpulkan secara kolektif dan saling tolong-menolong antara peserta bertujuan untuk menyediakan dana jangka panjang yang murah dan berkelanjutan untuk memenuhi kebutuhan peserta akan rumah yang layak dan terjangkau.

Adapun Manfaat Tapera termasuk Program Pembiayaan Kepemilikan Rumah Pertama (KPR Tapera), Program Pembiayaan Perbaikan Rumah Pertama (KRR Tapera), Program Pembiayaan Rumah Pertama di Atas Tanah Pribadi (KBR Tapera), dan Program Pembiayaan Kepemilikan Rumah Bagi Masyarakat Non-ASN (FLPP) 

Peserta TAPERA

Peserta Tapera termasuk pekerja dan pekerja mandiri yang berpenghasilan paling sedikit sebesar upah minimum, berusia paling rendah 20 tahun atau sudah kawin pada saat mendaftar, dan berpenghasilan paling sedikit sebesar upah minimum.

Pekerja termasuk calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), pegawai ASN, prajurit TNI, prajurit siswa TNI, anggota Polisi, pejabat negara, pekerja BUMN, BUMD, BUMS, dan pekerja lainnya yang bekerja dengan kompensasi.

Keanggotaan Tapera berakhir ketika seseorang memenuhi salah satu dari syarat berikut: seorang pekerja telah pensiun, seorang pekerja mandiri telah mencapai usia 58 tahun, atau seorang peserta meninggal dunia. Selain itu, peserta tidak memenuhi syarat sebagai peserta selama lima tahun berturut-turut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun