SyaratÂ
Peserta yang ingin mendapatkan pembiayaan perumahan dari Tapera harus memenuhi persyaratan berikut:
- Peserta termasuk dalam masyarakat berpenghasilan rendah (MBR)
- Waktu kepesertaan Tapera paling singkat adalah dua belas bulan
- Peserta belum memiliki rumah dan menggunakan dana tersebut untuk membeli, membangun, atau memperbaiki rumah pertama mereka.
Besaran IuranÂ
Berdasarkan PP Nomor 21 Tahun 2024, besaran simpanan peserta atau iuran Tapera adalah 3% dari gaji atau upah peserta pekerja dan 3% dari penghasilan peserta pekerja mandiri. Besaran simpanan peserta pekerja ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5% dan pekerja sebesar 2,5%, sedangkan besaran simpanan peserta pekerja mandiri ditanggung sendiri sebesar 3%.
Mulai Berlaku
Ketika Tapera Berlaku?Â
Menurut Pasal 68 PP Nomor 25 Tahun 2020, pemberi kerja harus mendaftarkan anggotanya kepada Tapera paling lambat tujuh tahun sejak tanggal berlakunya PP tersebut. Karena PP tersebut diundangkan pada 20 Mei 2020, pemberi kerja harus mendaftarkan anggotanya paling lambat pada 20 Mei 2027.Â
Pasal 20 kemudian menyatakan bahwa pemberi kerja harus menyetorkan simpanan peserta setiap bulan, paling lambat tanggal sepuluh bulan berikutnya; peserta mandiri harus menyetorkan simpanan mereka paling lambat tanggal sepuluh bulan berikutnya.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H