Mohon tunggu...
DANA NURIL IBAD
DANA NURIL IBAD Mohon Tunggu... Penulis - Suka Menulis

Manusia itu punya 4 jenis sifat yaitu : Api, Angin, Air, Tanah. Tinggal kita mau tingkatkan yang mana dari keempat sifat itu. Semua pilihan dan setiap orang punya pilihan masing-masing. Hargai saja pilihannya

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Dari BAPERTARUM-PNS Menuju ke TAPERA

29 Mei 2024   07:00 Diperbarui: 29 Mei 2024   07:13 191
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
BP-TAPERA (www.rri.co.id)

Syarat 

Peserta yang ingin mendapatkan pembiayaan perumahan dari Tapera harus memenuhi persyaratan berikut:

  • Peserta termasuk dalam masyarakat berpenghasilan rendah (MBR)
  • Waktu kepesertaan Tapera paling singkat adalah dua belas bulan
  • Peserta belum memiliki rumah dan menggunakan dana tersebut untuk membeli, membangun, atau memperbaiki rumah pertama mereka.

Besaran Iuran 

Berdasarkan PP Nomor 21 Tahun 2024, besaran simpanan peserta atau iuran Tapera adalah 3% dari gaji atau upah peserta pekerja dan 3% dari penghasilan peserta pekerja mandiri. Besaran simpanan peserta pekerja ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5% dan pekerja sebesar 2,5%, sedangkan besaran simpanan peserta pekerja mandiri ditanggung sendiri sebesar 3%.

Mulai Berlaku

Ketika Tapera Berlaku? 

Menurut Pasal 68 PP Nomor 25 Tahun 2020, pemberi kerja harus mendaftarkan anggotanya kepada Tapera paling lambat tujuh tahun sejak tanggal berlakunya PP tersebut. Karena PP tersebut diundangkan pada 20 Mei 2020, pemberi kerja harus mendaftarkan anggotanya paling lambat pada 20 Mei 2027. 

Pasal 20 kemudian menyatakan bahwa pemberi kerja harus menyetorkan simpanan peserta setiap bulan, paling lambat tanggal sepuluh bulan berikutnya; peserta mandiri harus menyetorkan simpanan mereka paling lambat tanggal sepuluh bulan berikutnya. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun