5. Anak yang belum dewasa ( belum berumur 18 tahun dan belum menikah) berhak diwakili orang tuanya untuk melakukan perbuatan hukum di Â
dalam pengadilan maupun di luar pengadilan.
6. Anak yang belum dewasa ( belum berumur 18 tahun dan belum menikah ) berhak tinggal bersama orang tuanya selama kekuasaan orang tuanya belum dicabut.Â
7. Orang tua berkewajiban untuk tidak memindahkan hak atau menggadaikan barang-barang tidak bergerak milik anaknya yang belum dewasa(belum berumur 18 tahun dan belum pernah kawin), kecuali kepentingan anak menghendaki
Demikian pemaparan dari penulis, semoga bermanfaat  Terima Kasih.Â
SUMBER Â : Â KONSEP HUKUM PERDATA, Dr Munir Fuady, S.H.,M.,H. L.L.M. ( hl 18 -20)Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H