Bagian tersebut adalah bagian  dari keilmuan dalam hukum perdata.Â
   Dalam hukum perdata terdapat hak masing masing Individu dalam menjalankan perbuatan hukummnya. Dewasa ini sebelum membahas mengenai Hak Kewajiban anak dan Orang Tua Penulis akan menjabarkan Pengertian Anak, Anak merupakan Unsur terpenting dalam suatu keluarga. karena itu jika ada ada pembagian harta warisan misalnya, maka anak akan mendapatkan harta warisan terlebih dahulu dibandingkan dengan ahli -ahli waris lainnya .
Terdapat beberapa golongan anak secara hukum perdata , yaitu ;Â
1. Anak kandung.Â
2. Anak tiri.
3. Anak Sumbang.Â
4. Anak Angkat.Â
5. Anak luar kawin yang diakui.
6. Anak luar kawin yang tidak diakui ( anak haram jadah )Â
    Yang dimaksud anak kandung adalah anak yang lahir dari suami istri yang telah menikah secara sah.sedangkan yang dimaksud dengan anak tiri adalah anak dari istri dari suami yang lain. Dalam hubungan dengan hukum waris, maka anak tiri ( seayah atau seibu ) diperlakukan secara berbeda dengan anak kandung.
Kemudian, yang dimaksud dengan anak sumbang adalah anak yang lahir dari ayah dan ibu yang sebenarnya diantara keduanya tidak boleh kawin karena hubungan keluarga dekat. Misal antara kaka dengan adik kandung.Â