Mohon tunggu...
Danang Swandaru
Danang Swandaru Mohon Tunggu... Full Time Blogger - IM SIMPE

Instagram ; dans_24swan Facebook ; Danang Swandaru

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Hak Anak dan Orang Tua Berdasarkan Perspektif Hukum Perdata

10 September 2019   01:05 Diperbarui: 10 September 2019   01:31 1786
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Menurut Leon Duguit; Hukum ialah aturan tingkah laku para anggota masyarakat, aturan yang daya penggunaanya pada saat tertentu diindahkan oleh suatu masyarakat sebagai  jaminan dari kepentingan bersama dan yang jika dilanggar menimbulkan reaksi bersama  terhadap orang yang melakukan pelanggaran itu. 

Berbeda dengan Pandangan Imanuel Kant; Hukum itu ialah keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang yang lain, menuruti peraturan hukum tentang kemerdekaan. 

Pada kesempatan ini Penulis sebelum memaparkan soal ''HAK ANAK ORANG TUA BERDASARKAN HUKUM PERDATA. Istilah ''hukum perdata'' (privaat recht) sering dipakai istilah ''hukum publik ''. yang dimaksud dengan hukum perdata adalah seperangkat / kaidah hukum yang mengatur perbuatan atau hubungan antar manusia / badan hukum untuk kepentingan publik/ umum/ masyarakat yang lebih luas.

Sumber Hukum Perdata di  Indonesia adalah sebagai  berikut :

1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPER)

2.Berbagai  Undang-Undang lainnya seperti ; 

    a. Undang-Undang Pokok  Agraria.

    b. Undang-Undang  Perkawinan. 

    c. Undang-Undang Hak Tanggungan

    d. Undang-Undang Tenaga Kerja

3. Berbagai  peraturan perundang-undangan yang tingkatannya dibawah undang-undang.

    a. Hukum Adat.

    b. Hukum  Islam.

    c. Hukum agama lain selain islam.

    d. Yurisprudensi.

    e. Perjanjian yang dibuat antara para pihak.

    f. Pendapat ahli.

    g. Traktat, yang berhubungan dengan perdata  internasional. 

Hukum Perdata sendiri berlaku bagi rakyat  Indonesia berbeda-beda, semula, dengan berlakunya ketentuan di zaman Belanda ( Pasal 131 JO  Pasal 163 IS), maka hukum perdata yang berlaku pada masa itu adalah :

1. Bagi  golongan Eropa dan Timur asing Tiongha, berlaku KUHPerdata.Akan tetapi kemudian, sesuai dengan perkembangan dalam yurisprudensi, maka banyak ketentuan KUH Perdata berlaku bagi semua penduduk Indonesia tanpa melihat golongan asal usul mereka. Semua orang Indonesia tanpa melihat golongan penduduknya, dianggap telah menundukan diri secara diam-diam kepada sistem hukum yang terdapat dalam KUHPERDATA.

2. Bagi Timur Asing lainnya , berlaku hukum adatnya masing masing

3. Bagi golongan penduduk Indonesia berlaku hukum adat Indonesia.  

Jadi  KUHPerdata merupakan sumber hukum bagi utama bagi penduduk Indonesia, dengan berbagai undang -undang  yang telah mencabut beberapa hal, seperti UU Pokok Agraria, UU Perkawinan, UU Hak Tanggungan dan UU Tenaga  Kerja. 

Hukum Perdata sendiri jika dilakukan pendekatan secara sistematika undang -umdang   sebagai berikut ;

1. Hukum  Tentang Orang ( Person Recht ). 

2. Hukum  Tentang Benda ( Zaken Recht ). 

3. Hukum  Tentang  Perikatan ( verbintenissen rect ) 

4. Hukum  Tentang Pembuktian dan kadaluarsa /lewat waktu (van bewijs en verjaring )

Secara doktrin keilmuan hukum perdata  terdiri dari bidang-bidang sebagai berikut ;

 1. Hukum tentang orang (personal law ) 

 2. Hukum Keluarga            (  family law ) 

 3. Hukum harta kekayaan ( property law ) 

 4. Hukum waris                      ( herritage law ) 

Bagian tersebut adalah bagian  dari keilmuan dalam hukum perdata. 

      Dalam hukum perdata terdapat hak masing masing Individu dalam menjalankan perbuatan hukummnya. Dewasa ini sebelum membahas mengenai Hak Kewajiban anak dan Orang Tua Penulis akan menjabarkan Pengertian Anak, Anak merupakan Unsur terpenting dalam suatu keluarga. karena itu jika ada ada pembagian harta warisan misalnya, maka anak akan mendapatkan harta warisan terlebih dahulu dibandingkan dengan ahli -ahli waris lainnya .

Terdapat beberapa golongan anak secara hukum perdata , yaitu ; 

1. Anak kandung. 

2. Anak tiri.

3. Anak Sumbang. 

4. Anak Angkat. 

5. Anak luar kawin yang diakui.

6. Anak luar kawin yang tidak diakui ( anak haram jadah ) 

       Yang dimaksud anak kandung adalah anak yang lahir dari suami istri yang telah menikah secara sah.sedangkan yang dimaksud dengan anak tiri adalah anak dari istri dari suami yang lain. Dalam hubungan dengan hukum waris, maka anak tiri ( seayah atau seibu ) diperlakukan secara berbeda dengan anak kandung.

Kemudian, yang dimaksud dengan anak sumbang adalah anak yang lahir dari ayah dan ibu yang sebenarnya diantara keduanya tidak boleh kawin karena hubungan keluarga dekat. Misal antara kaka dengan adik kandung. 

Selanjutnya yang dimaksud dengan anak angkat adalah anak orang yang diangkat (diadopsi) menjadi anak sendiri, melalui suatu prosedur yang disebut ''pengangkatan anak''( adopsi)  setelah itu timbul hubungan hukum antara orangtua dan anak tersebut.

Anak luar kawin adalah anak yang lahir dari orangtua yang tidak menikah secara sah.oleh kedua orang tuanya, Oleh kedua orang tuanya,anak tersebut dapat diakui sebagai anak ketika orang tuanya kawin seacara sah.

      Adanya anak karena adanya suatu peristiwa pekawinan. Perkawinan merupakan suatu peristiwa hukum yang sangat penting terhadap manusia dengan berbagai konsekuensi hukumnya. karena itu, hukum mengatur masalah perkawinan secara detail. 

Yang dimaksud dengan perkawinan adalah suatu ikatan lahir dan batin antara seorang pria dengan wanita sebagai suami istri dengan tujuan untuk membentuk suatu keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Dalam Hukum Perkawinan mengatur tentang hak dan kewajiban yang timbul antara anak dengan orang tuanya, karena itu, Undang-Undang Perkawinan Juga mengaturnya.

Adapun yang merupakan hak dan kewajiban orangtua terhadap anaknya (yaitu terhadap anak kandung, anak angkat atau anak yang diakui) atau hak dan kewajiban anak terhadap orang tua sebagai berikut;

1. Orang Tua wajib memelihara dan mendidik anak -anaknya

2. Oran tua tetap berkewajiban memberikan biaya pemeliharaan anaknya meski kekuasaanya dicabut dengan alasan ;

    a. Lalai

    b. berkelakuan buruk 

3. Anak wajib menghormati orangtuanya 

4. Anak yang sudah dewasa wajib memelihara orang tua dalam garis lurus ke atas jika orang tuanya memerlukan.

5. Anak yang belum dewasa ( belum berumur 18 tahun dan belum menikah) berhak diwakili orang tuanya untuk melakukan perbuatan hukum di  

dalam pengadilan maupun di luar pengadilan.

6. Anak yang belum dewasa ( belum berumur 18 tahun dan belum menikah ) berhak tinggal bersama orang tuanya selama kekuasaan orang tuanya belum dicabut. 

7. Orang tua berkewajiban untuk tidak memindahkan hak atau menggadaikan barang-barang tidak bergerak milik anaknya yang belum dewasa(belum berumur 18 tahun dan belum pernah kawin), kecuali kepentingan anak menghendaki

Demikian pemaparan dari penulis, semoga bermanfaat  Terima Kasih. 

SUMBER   :   KONSEP HUKUM PERDATA, Dr Munir Fuady, S.H.,M.,H. L.L.M. ( hl 18 -20) 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun