perempuan tersebut dua orang atau lebih, maka mereka mendapat dua pertiga secara bersama -samaÂ
c.Jika yang ditinggalkan adalah anak laki- laki, maka anak laki-laki tersebut berapapun jumlah merek, akan mendapatkan seluruh harta warisan
,karena anak lagi adalah ahli waris  menghabiskan sisia, yang disebut ashabah
d. selanjutnya ibu mendapat seperenam jika ada anak atau jika terdapat dua saudara atau lebih, dan akan mendapat sepertiga jika tidak ada anak
atau dua orang saudara atau lebih.
e.Ayah mendapat seperenam bila ada anak, dan akan mendapat sepertiga bila tidak anak.
f.Ibu mendapat sepertiga bagian  dari sisa sesudah diambil oleh janda atau duda bila bersama -sama dengan ayah.
g. Duda mendapatkan  setengah bagian bila tidak ada anak , dan akan mendapatkan seperempat bila meninggalkan anak.
h.Janda mendapat seperempat bila pewaris tidak meninggalkan  anak, dan mendapatkan seperdelapan jika ada anak.Â
i. Berlaku ''Aul'' yakni keadaan di mana dalam pembagian warisan terdapat ahli waris dzamil furud, dzu faraidh( ahli waris yang mendapat sepersekian bagian saja), dimana setelah dijumlahkan semuanya, maka angka penyebut lebih kecil dari angka pembilang, sehingga jumlah seluruhnya menjadi lebih dari satu.
k.Berlaku ''rad''. Rad adalah keadaan sebaliknya dari aul. Rad adalah keadaan dimana  dalam pembagian warisan tidak ada ahli waris  ashabah( yang menghabiskan) tetapi yang ada hanya ahli waris dzawil, furud (ahli waris yang mendapatkan sepersekian bagian), dimana setelah dijumlahkan  semuanya, maka angka penyebut lebih besar dari angka pembilang, sehingga jumlah seluruhnya menjadi kurang dari satu. Maka dalam hal ini, warisan harus dibagi sesuai hak masing-masing ahli waris, secara proposional.Â