Mohon tunggu...
Danang Kuncoro Wicaksono
Danang Kuncoro Wicaksono Mohon Tunggu... Guru - Guru ngaji

Blog: danangsyria.wordpress.com

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Hukum Mengaminkan Doa Khatib Sambil Mengangkat Tangan

21 Maret 2019   09:49 Diperbarui: 4 Juli 2021   19:53 380
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Beliau menjawab:

"Mengangkat kedua tangan (hukumnya) adalah sunnah dalam setiap doa di luar shalat dan semisalnya. Barangsiapa yang beranggapan bahwa Rasulullah SAW tidak pernah mengangkatnya kecuali pada saat doa istisqa saja, ia benar-benar telah keliru dan salah kaprah."[3]

Syaikh Khalid bin Abdul Mun'im ar-Rifa'i mengatakan:

"Telah menjadi ketetapan jumhur (mayoritas) ulama bahwa larangan mengangkat kedua tangan saat berdoa di hari Jumat adalah khusus untuk imam saja, bukan makmum."

Baca juga : Khatib Jumat yang Saya Acungi Jempol

Beliau juga mengatakan:

"Dengan penjelasan ini, maka tampak bahwa menyamakan makmum dengan imam dalam larangan mengangkat kedua tangan saat mengamini adalah suatu pendapat yang keliru." [4]

Dihimpun oleh: Danang Kuncoro Wicaksono.

___

[1] Al Mausu'ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyyah, 1/116-117.

[3] Al-Fatawa al-Fiqhiyyah al-Kubra, Ibnu Hajar Al-Haitami, 1/253.

[4] http://www.alukah.net/web/refai/0/23622/

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun