Beliau menjawab:
"Mengangkat kedua tangan (hukumnya) adalah sunnah dalam setiap doa di luar shalat dan semisalnya. Barangsiapa yang beranggapan bahwa Rasulullah SAW tidak pernah mengangkatnya kecuali pada saat doa istisqa saja, ia benar-benar telah keliru dan salah kaprah."[3]
Syaikh Khalid bin Abdul Mun'im ar-Rifa'i mengatakan:
"Telah menjadi ketetapan jumhur (mayoritas) ulama bahwa larangan mengangkat kedua tangan saat berdoa di hari Jumat adalah khusus untuk imam saja, bukan makmum."
Baca juga : Khatib Jumat yang Saya Acungi Jempol
Beliau juga mengatakan:
"Dengan penjelasan ini, maka tampak bahwa menyamakan makmum dengan imam dalam larangan mengangkat kedua tangan saat mengamini adalah suatu pendapat yang keliru." [4]
Dihimpun oleh: Danang Kuncoro Wicaksono.
___
[1] Al Mausu'ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyyah, 1/116-117.
[3] Al-Fatawa al-Fiqhiyyah al-Kubra, Ibnu Hajar Al-Haitami, 1/253.