Mohon tunggu...
Danang Kuncoro Wicaksono
Danang Kuncoro Wicaksono Mohon Tunggu... Guru - Guru ngaji

Blog: danangsyria.wordpress.com

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Hukum Mengaminkan Doa Khatib Sambil Mengangkat Tangan

21 Maret 2019   09:49 Diperbarui: 4 Juli 2021   19:53 380
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum Mengaminkan Doa Khatib Sambil Mengangkat Tangan (unsplash/ali-arif-soydas)

Disunnahkan mengaminkan doa khatib menurut ulama Malikiyah, Syafi'iyah dan Hanabilah. Hanya saja, menurut ulama Malikiyah dan Hanabilah, amin dibaca dengan suara lirih (sirr) dan tanpa meninggikan suara menurut ulama Syafi'iyah.

Sedangkan menurut ulama Hanafiyah, amin tidak dibaca di lisan melainkan hanya di dalam hati saja.[1]

Dalam kitab At Taj wal Iklil li Mukhtashor Al Khalil dinukil perkataan Al Baji, "Tidak ada perbedaan pendapat tentang mengaminkan doa khatib, sebab doa memang semestinya diaminkan. Yang menjadi perbedaan pendapat adalah tentang dipelankan atau dikeraskan suaranya."[2]

Baca juga : Ketika Khatib Membacakan Al-Baqarah 183

Hukum Mengangkat Tangan Ketika Khatib Jumat Berdoa

Pertama: Bagi Khatib

Makruh hukumnya khatib Jumat mengangkat kedua tangan saat berdoa.

Kedua: Bagi Makmum

Sedangkan bagi makmum, mengangkat kedua tangan di saat khatib Jumat sedang berdoa di atas mimbar adalah diperbolehkan bahkan disunnahkan.

Imam Ibnu Hajar Al-Haitami rahimahullah pernah ditanya tentang hukum mengangkat kedua tangan setelah selesai dua khutbah hari Jumat, apakah ia sunnah atau bid'ah.

Baca juga : Peranan Imam dan Khatib Saat Shalat Jumat

Beliau menjawab:

"Mengangkat kedua tangan (hukumnya) adalah sunnah dalam setiap doa di luar shalat dan semisalnya. Barangsiapa yang beranggapan bahwa Rasulullah SAW tidak pernah mengangkatnya kecuali pada saat doa istisqa saja, ia benar-benar telah keliru dan salah kaprah."[3]

Syaikh Khalid bin Abdul Mun'im ar-Rifa'i mengatakan:

"Telah menjadi ketetapan jumhur (mayoritas) ulama bahwa larangan mengangkat kedua tangan saat berdoa di hari Jumat adalah khusus untuk imam saja, bukan makmum."

Baca juga : Khatib Jumat yang Saya Acungi Jempol

Beliau juga mengatakan:

"Dengan penjelasan ini, maka tampak bahwa menyamakan makmum dengan imam dalam larangan mengangkat kedua tangan saat mengamini adalah suatu pendapat yang keliru." [4]

Dihimpun oleh: Danang Kuncoro Wicaksono.

___

[1] Al Mausu'ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyyah, 1/116-117.

[3] Al-Fatawa al-Fiqhiyyah al-Kubra, Ibnu Hajar Al-Haitami, 1/253.

[4] http://www.alukah.net/web/refai/0/23622/

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun