(3) Setiap penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, atau masyarakat yang dirugikan karena penggunaan Nama Domain secara tanpa hak oleh Orang lain, berhak mengajukan gugatan pembatalan Nama Domain dimaksud.
Membaca dengan seksama dan dalam perenungan yang tidak singkat terhadap apa yang termaktub dalam UU ITE tersebut, sudah seharusnya kita menghindari untuk melakukan hal-hal yang bisa dianggap pelanggaran terhadap Undang-Undang.
Meskipun Indonesia merupakan ceruk pasar sangat besar dari raksasa yang bernama Internet, namun Indonesia juga pelaku pasar potensial dalam perekonomian global termasuk perekonomian berbasis Internet.
Booming industri dot-com, dot-net, dot-co dan lain-lain selayaknya menjadi momentum untuk menata pikiran para pelaku bisnis di internet agar lebih bisa menangkap rasa sehingga memahami apa pun yang akan timbul dari kegiatan di internet. Hal-hal yang cukup mendasar sepatutnya menjadi perhatian, salah satunya pemilihan nama domain.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H