"Kenapa mereka juga menggunakan kata pengisi suara, karena orang-orang kita cenderung lebih familiar dengan kata ini ketimbang voice over," Kievlan menanggapi.
"Dan ini terbukti di benak admin pemilik website untuk pemasangan iklan kejadian, dia secara refleks yang diingatnya ekstensi dot-com. Karena ekstensi dot-com masih menjadi yang termemori cukup kuat dibandingkan ekstensi lainnya," jelas Kievlan.
Kiev pun kembali menunjukan sebuah tangkapan layar android dan memperlihatkan beberapa kejanggalan, namun diduga hanya unsur kesalahan sang admin pengelola ekstensi dot-com, yang menjadi bahan diskusi di WAG VOI.Â
Mengenai obrolan nama domain di WAG profesi ini nampaknya Kiev hanya sekedar sharing, mengingatkan siapapun yang ingin membuat atau memesan nama domain agar berhati-hati, sehingga tidak ada pihak lain yang bisa saja dirugikan meskipun tanpa sengaja karena ketidaktahuan.
"Closing yang cukup menentukan yang ada di benak editor iklan atau admin pemilik website pemasangan iklan premium ini malah dicopas link alamat website lain. Otomatis pengunjung website yang harus nya masuk ke website pengisisuaradotnet jadi salah masuk ke kamar tetangga sebelah. Mayan mereka dapat bonus gratis dapat kunjungan dari 10 website iklan premium karena kesalahan adminnya" jelas Kievlan.Â
Namun, bagian tersebut kini nampaknya sudah dibenahi oleh sang admin ekstensi dot-com.
"Oh iya, teman-teman mungkin diluar sana juga pernah ada obrolan mengenai nama domain yang sama ini terutama di grup-grup atau komunitas voice over tolong dibantu diluruskan ya, agar informasinya menjadi benar bukan pembenaran sesuai fakta & data," tulis Kievlan melalui grup Whatsapp VOI
Kievlan mengatakan data registered pengisisuara(dot)net  sudah terlebih dulu dilakukan yaitu pada tanggal 23 Juli 2015 silam, sedangkan pengisisura(dot)com baru didaftarkan pada tgl 21 November 2016.
Jika kejadiannya seperti tersebut diatas, lalu harus bagaimana? Cukupkah dengan konsensus dan mempertanyakan sebuah kepatutan saja?
Dalam UU ITE pada Bab VI, mengenai Nama Domain, Hak Kekayaan Intelektual, Dan Perlindungan Hak Pribadi, Pasal 23 tertulis:
(1) Setiap penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat berhak memiliki Nama Domain berdasarkan prinsip pendaftar pertama.
(2) Pemilikan dan penggunaan Nama Domain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus didasarkan pada iktikad baik, tidak melanggar prinsip persaingan usaha secara sehat, dan tidak melanggar hak Orang lain.