pelanggaran.
* Pasal 1365 KUH Perdata: Menyatakan bahwa setiap perbuatan yang melanggar
hukum yang mengakibatkan kerugian kepada orang lain wajib mengganti kerugian.
3. Tindakan Pidana
* Untuk pelanggaran serius, seperti penipuan atau penyalahgunaan.
* Pasal 378 KUHP: Tentang penipuan, yang dapat diterapkan jika psikolog
melakukan praktik yang menipu.
4. Wajib Pelatihan Ulang
* Psikolog dapat diwajibkan untuk mengikuti pelatihan ulang mengenai etika.
* Pasal 6 Kode Etik Psikologi, yang menekankan pentingnya pendidikan
berkelanjutan.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!