Mohon tunggu...
damitodam
damitodam Mohon Tunggu... Asisten Pribadi - Mahasiswa

Menejeneral

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Etika dalam Assesment Psikologi

3 Desember 2024   08:30 Diperbarui: 3 Desember 2024   08:56 38
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

pelanggaran.

* Pasal 1365 KUH Perdata: Menyatakan bahwa setiap perbuatan yang melanggar

hukum yang mengakibatkan kerugian kepada orang lain wajib mengganti kerugian.

3. Tindakan Pidana

* Untuk pelanggaran serius, seperti penipuan atau penyalahgunaan.

* Pasal 378 KUHP: Tentang penipuan, yang dapat diterapkan jika psikolog

melakukan praktik yang menipu.

4. Wajib Pelatihan Ulang

* Psikolog dapat diwajibkan untuk mengikuti pelatihan ulang mengenai etika.

* Pasal 6 Kode Etik Psikologi, yang menekankan pentingnya pendidikan

berkelanjutan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
  16. 16
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun