Mohon tunggu...
damitodam
damitodam Mohon Tunggu... Asisten Pribadi - Mahasiswa

Menejeneral

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Etika dalam Assesment Psikologi

3 Desember 2024   08:30 Diperbarui: 3 Desember 2024   08:56 38
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pelanggaran etika dapat berujung pada tuntutan hukum, terutama jika klien

merasa dirugikan secara signifikan akibat tindakan tersebut.

Berikut adalah beberapa jenis tuntutan yang dapat diberikan terhadap pelanggaran etika

dalam asesmen psikolog, beserta pasal;

1. Tuntutan Disipliner

* Sanksi Profesional: Psikolog dapat dikenakan sanksi oleh asosiasi profesional,

seperti pemecatan atau pencabutan lisensi.

* Pasal 13 dalam Kode Etik Psikologi menyatakan bahwa pelanggaran etika dapat

berakibat pada sanksi disipliner.

2. Tuntutan Hukum

* Ganti Rugi: Klien dapat mengajukan tuntutan ganti rugi jika merasa dirugikan oleh

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
  16. 16
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun