Pelanggaran etika dapat berujung pada tuntutan hukum, terutama jika klien
merasa dirugikan secara signifikan akibat tindakan tersebut.
Berikut adalah beberapa jenis tuntutan yang dapat diberikan terhadap pelanggaran etika
dalam asesmen psikolog, beserta pasal;
1. Tuntutan Disipliner
* Sanksi Profesional: Psikolog dapat dikenakan sanksi oleh asosiasi profesional,
seperti pemecatan atau pencabutan lisensi.
* Pasal 13 dalam Kode Etik Psikologi menyatakan bahwa pelanggaran etika dapat
berakibat pada sanksi disipliner.
2. Tuntutan Hukum
* Ganti Rugi: Klien dapat mengajukan tuntutan ganti rugi jika merasa dirugikan oleh
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!