Berdasarkan hal tersebut di atas, untuk menyelesaikan perkara anak berhadapan dengan hukum kasus " Senjata Tajam" seorang Pembimbing Kemasyarakatan tanpa mengurangi kewenangan hakim, apabila dalam pemeriksaan hakim dalam sistem peradilan pidana anak, anak  terbukti bersalah, maka demi kepentingan terbaik bagi anak, Pembimbing Kemasyarakatan mengusulkan Klien dijatuhi Pidana dengan syarat pengawasan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 71 ayat (1) huruf b angka 3 jo pasal 73 Undang-Undang RI No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dengan mempertimbangkan antara lain pidana penjara terhadap anak hanya digunakan sebagai upaya terakhir, anak masih berusia di bawah 18 tahun dan masih membutuhkan pengawasan dan pembimbingan dari orang tua, anak masih dapat dibina dan dibimbing kea rah yang lebih baik dan mempunyai masa depan yang masih panjang serta merupakan generasi penerus bangsa, dan orang tua masih sanggup dan bersedia untuk mendidik, membina dan mengawasi anak kea rah yang lebih baik serta anak baru pertama kali melakukan tindak pidana membawa senjata tajam.
 Salam Pemasyarakatan