Mohon tunggu...
Damayanti
Damayanti Mohon Tunggu... Wiraswasta - salam

Salam Sejahtera

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Peran Pembimbing Kemasyarakatan dalam Penanganan Anak Berhadapan dengan Hukum Kasus Senjata Tajam

20 Mei 2022   13:32 Diperbarui: 20 Mei 2022   13:37 431
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Penanganan perkara pidana terhadap anak tentunya beda dengan penanganan perkara terhadap usia dewasa, penanganan terhadap anak tersebut bersifat khusus karena itu diatur pula dalam peraturan tersendiri. 

Pemahaman terhadap proses penanganan perkara anak tentunya mungkin masih ada sebahagiaan kalangan masyarakat yang belum mengerti atau paham, sehingga kadang-kadang memunculkan penilaian bermacam-macam malah yang lebih fatal bilamana terjadi salah penilaian bahwa penanganan terhadap anak khususnya anak yang berkonflik hukum mendapatkan perlakuan istinewa dan ada juga yang menganggap anak tidak bisa dihukum padahal tidak sejauh itu hanya saja proses penanganannya diatur secara khusus. 

Perlu dipahami bahwa terkait dengan penanganan anak yang berhadapan dengan hukum tersebut tentunya didasarkan pada beberapa ketentuan perundang-undangan yang berlaku yang berisi Undang-Undang RI.

Persoalan selanjutnya yang menjadi tantangan atau bahkan permasalahan bagi anak yang berhadapan dengan hukum adalah kondisi pengasuhan di lingkungan keluarga oleh anak tersebut. 

Pengasuhan menjadi permasalahan bagi anak yang berhadapan dengan hukum khususnya bagi pelaku, dimana perilaku yang ditampilkan oleh anak tersebut jelas bukanlah perilaku yang terjadi hanya dalam satu malam. Hakekatnya anak adalah pihak yang paling cerdas dalam merespon atau bahkan menduplikasi orang sekitar termasuk orang tuanya

Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) mesti mendapat perlindungan khusus. Kepentingan terbaik bagi anak patut dihayati sebagai kepentingan terbaik bagi kelangsungan hidup umat manusia. 

Termasuk pada saat anak menghadapi proses hukum ( Anak Berhadapan dengan Hukum/ABH), anak mesti mendapat perlindungan khusus terutama dalam sistem peradilan anak, termasuk haknya di bidang Kesehatan, Pendidikan dan rehabilitasi anak. Salah satu bentuk perlindungan anak oleh negara diwujudkan melalui sistem peradilan pidana khusus bagi ABH. 

Sistem peradilan pidana khusus bagi anak tentu memiliki tujuan khusus bagi kepentingan masa depan anak, dan masyarakat yang didalamnya terkandung prinsip-prinsip keadilan . 

Selama kurang lebih 17 tahun kita menggunakan UU No. 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak yang menggunakan pendekatan yuridis formal dengan dengan menonjolkan penghukuman (retributive) yang berparadigma penangkapan, penahanan dan penghukuman penjara terhadap anak. Hal tersebut tentu berpotensi membatasi kebebasan dan merampas kemerdekaan anak dan berdampak pada masa depan seperti kepentingan terbaik bagi anak.

Namun kini setelah diberlakukannya UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) sebagai pengganti UU No. 3 Tahun 1997, kiranya dapat menjadi solusi yangv terbaik dalam penanganan ABH. UU SPPA mengatur perubahan yang fundamental antara lain digunakannya pendekatan keadilan restorative melalui sistem diversi. Dalam hal ini diatur mengenai kewajiban para penegak hukum dalam mengupayakan diversi pada seluruh tahapan proses hukum.

Selanjutnya dalam hal anak belum berumur 18 tahun melakukan atau diduga melakukan tindak pidana maka penyidik, pembimbing kemasyarakatan, mengambil keputusan untuk menyerahkan kepada orang tua/wali atau mengikutsertakan dalam program Pendidikan, pembinaan pada instansi pemerintah atau Lembaga penyelenggaran kesejahteraan sosial yang menangani bidang kesejahteraan sosial (Pasal 21 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak jo, pasal 67 Peraturan Pemerintah RI Nomor 65 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Diversi dan Penanganan Anak yang belum berumur 12 (dua belas) tahun. Dalam perkara anak berhadapan dengan hukum perlu didampingi orang tua/wali.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun