Masyarakat bisa saja menilai seperti itu berkaca pada hoax sebelumnya. Jokowi disebut china, anti Islam, Â kenyataannya justru sebaliknya. Masih ada beberapa contoh lain yang menunjukkan hal serupa.
Kembali ke soal hoax pelegalan zina dan LGBT. Lepas dari sebab hoax ini dipilih sebagai materi kampanye untuk menyerang Jokowi-Ma'ruf, ini adalah bentuk kampanye hitam yang keji dan tentunya perlu dilawan bersama. Secara hukum, penyebaran fitnah seperti ini bisa terancam hukuman cukup berat, 6 tahun penjara berdasarkan UU ITE Pasal 28 ayat 2.
Berhentilah menyebar hoax, jangan lagi berkilah dan berbasa-basi. Jangan hanya gara-gara ingin menang pilpres, bangsa ini hendak kau pecah belah dengan fitnah yang keji.
Salam waras saja.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H