Mohon tunggu...
mohammad mustain
mohammad mustain Mohon Tunggu... penulis bebas -

Memotret dan menulis itu panggilan hati. Kalau tak ada panggilan, ya melihat dan membaca saja.

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Janganlah DPR Pasti Benar dengan Segala Preketeknya

14 Maret 2018   17:41 Diperbarui: 15 Maret 2018   14:47 681
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ini hari sungguh hari istimewa bagi Yang Mulia Tuan dan Nyonya DPR. Ini hari penyematan kesaktian dan kesakralan mereka sebagai wakil rakyat sesuai yang diamanatkan dalam 3 pasal UU MD3, yang telah mereka revisi sendiri. Sungguh sebuah hari yang teramat istimewa untuk diabaikan atau dipura-pura-tidak-tahukan.

Itu penyematan kesaktian yang tidak main-main. Siapa pun yang mengritik dan dinilai merendahkan atau melecehkan marwah, martabat, dan kehormatan Yang Mulia Tuan dan Nyonya DPR bisa dipidanakan. Kalau ada yang dipanggil DPR tak mau datang, polisi wajib menjemput paksa. Dan satu lagi, jika Tuan dan Nyonya DPR terlibat urusan hukum, untuk memanggil mereka harus sepersetujuan Mahkamah Kehormatan Dewan dan presiden.

Sungguh sebuah kesaktian yang tiada duanya. Mereka itu yang sebelumnya jadi wakil atau pelayan, atau pembantu (alias ..u) rakyat, kini bisa memaksa dan memenjarakan rakyat yang jadi tuan dan juragannya, yang berani' mengkritik atau dianggap melecehkan marwah martabat, dan kehormatan sang pembantu atau Yang Mulia Tuan dan Nyonya DPR itu. Sungguh sebuah karunia kesaktian yang patut dirayakan.

Namun entah mengapa, bagi sahaya yang rakyat jelata ini, hari istimewa ini justru menimbulkan pikiran dan bayangan aneh yang pernah terlihat beberapa tahun lampau. Ada bekas kondom di toilet, ada video syur, ada telenovela perselingkuhan, ada yang asyik lihat gambar syuuur bin aseekkk, ada yang suka kawin dan kawin,  ada yang hobi korupsi, ada yang kecanduan nyinyir, ada yang ,...ah sudahlah. Itu terlalu berat dibayangkan, biar sahaya saja.

Andaikan bayangan aneh masa lampau itu kembali terjadi, kira-kira apa yang harus dilakukan oleh rakyat semacam sahaya ini? Mau mengkritik takut dipidana penjara karena dianggap merendahkan marwah, martabat, dan kehormatan Yang Mulia Tuan dan Nyonya DPR. Tidak mengkritik ya pasti akan gerah hati, gerah pikir, dan ingin memukuli guling dan bantal.

Jadi, bagi Tuan dan Nyonya DPR hari ini memang hari istimewa yang patut dirayakan. Tapi bagi kami yang jadi juragan Tuan dan Nyonya DPR, ini hari awal sebuah bayangan ketidakpastian apakah kami masih pantas menyandang predikat sebagai juragan Tuan dan Nyonya DPR. Bagaimana bisa kami para juragan tidak boleh mengkritik dan menilai kerja para pembantu (boleh dibaca ...u). Ini jelas sebuah keganjilan yang dipaksakan.

Oleh karena itu, izinkan sahaya untuk berharap Mahkamah Konstitusi bisa membatalkan pasal-pasal yang menghilangkan kejuraganan rakyat itu. Harapan sebelum ini bahwa saat presiden tidak menandatangani UU MD3 hasil revisi itu berarti UU itu tidak sah, ternyata keliru. Karena ternyata setelah 30 hari usai DPR ketok palu dan menyerahkannya ke presiden, maka UU itu wajib diberlakukan walau presiden tidak menandatanganinya.

Sulit dibayangkan, hari-hari kami sebagai juragan Tuan dan Nyonya DPR harus kami lalui dengan ancaman hukuman karena berani mengkritik para pembantu (boleh dibaca...u) yang mewakili kami di DPR itu. Andaikan nama DPR sekalian diganti menjadi Dewan Perwakilan Lain-Lain, mungkin masih lebih baik karena itu berarti eksistensi kami sebagai rakyat tetap terjaga dan mereka otomatis bukan wakil kami lagi.

Terkait UU MD3 itu, Refli Harun pakar tata negara itu mungkin ada benarnya juga kalau mengibaratkan rakyat Indonesia itu telah membesarkan anak-anak harimau. Ibaratnya, DPR itu anak harimau yang dibesarkan rakyat. Rakyat itu yang memelihara wakil rakyat. Tapi begitu duduk sebagai wakil rakyat, si anak harimau itu memangsa yang memeliharanya sendiri.

Itu tercermin dari tiga kewenangan, yaitu menggunakan Polri untuk memanggil paksa, menggunakan MKD untuk mengkriminalkan, dan menggunakan MKD untuk proteksi yang berlebihan. "Ini merusak paradigma bernegara karena DPR itu kan wakil rakyat, sebagai wakil rakyat yang dipentingkan adalah bagaimana mewakili kepentingan masyarakat terhadap eksekutif.  [1]

Dan kini, dengan tiga kesaktian seperti yang tertuang dalam UU MD3 itu, anak harimau itu telah tumbuh besar dan siap mencaplok rakyat yang membesarkan mereka. Sungguh sebuah keadaan yang memprihatinkan dan menakutkan.

Apakah ini berarti demokrasi yang yang kita jalankan sudah tidak memberikan manfaat lagi, karena para pembantu rakyat yang seharusnya menjaga demokrasi itu justru telah berubah jadi antikritik sebuah cermin sikap antidemokrasi? Bisa jadi begitu bagi sebagian orang yang lebih memilih bersikap apatis daripada berisiko dipidanakan.

Sebagai rakyat biasa, ketakutan dan kekhawatiran semacam itu wajar. Terlebih lagi, selama beberapa waktu terakhir ini mereka disuguhi tontonan bagaimana berkuasanya seorang anggota DPR yang bisa bicara seenaknya mengkritik pemerintah bahkan sudah sampai menyerang secara personal pemimpin negeri, tetapi tetap aman-aman karena berlindung di balik kekebalan anggota DPR untuk mengeluarkan pendapat. 

Menghadapi orang-orang semacam itu, bagi rakyat biasa tentu akan berpikir ulang walaupun sebelumnya mereka secara leluasa mengutarakan di medsos. Kini dengan adanya tiga kesaktian baru Yang Mulia Tuan dan Nyonya DPR itu, tentu mereka harus berpikir ulang. 

Memang tidak sepenuhnya kekhawatiran terjadinya mingken masal atas perilaku yang ditunjukkan Yang Mulia Tuan dan Nyonya DPR nanti, atau sikap cuek bebek. Setidaknya wartawan katanya sudah diminta oleh Ketua Dewan Pers Yosep Stanley Adi Prasetyo untuk tidak takut untuk terus mengkritisi sikap dan kebijakan yang diambil DPR. Sayangnya wartawan itu hanya sebagian kecil saja dari rakyat Indonesia.

Ketua DPR Bambang Soesatyo memang sebelumnya juga pernah bicara bahwa lembaga yang dipimpinnya  itu juga perlu kritik. Bahkan dia berani mempertaruhkan jabatannya jika sampai ada pengkritik yang dipenjara. Pasal 122 Huruf k dalam Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD ( UU MD3) tak berlaku bagi pihak yang mengkritik DPR. Pasal tersebut hanya bisa diterapkan bagi pihak yang melakukan penghinaan dan fitnah terhadap DPR. [2]

Ya... Bambang Soesatyo boleh saja bicara seperti itu. Namun, apakah semua  anggota DPR  akan lapang dada saat dikritik. Lha wong sekarang saja, dikritik dan disindir di medsos  langsung lapor ke polisi. Bukannya memperbaiki sikap dan pernyataannya yang sering kontroversial dan mau menang sendiri itu, boro-boro, justru pilih lapor dan lapor lagi, seperti hobi.

Jika sudah seperti itu, kita tidak bisa hanya berharap baik seperti pernyataan Ketua DPR Bambang Soesatyo itu. Kewenangan baru yang dikhawatirkan akan membuat anggota DPR makin sakti dan menjadi itulah yang harus dibatalkan. Jika tidak, sangat mungkin nanti banyak yang berucap, "Pasti benar DPR dengan segala preketeknya".

Salam salaman.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun