Mohon tunggu...
mohammad mustain
mohammad mustain Mohon Tunggu... penulis bebas -

Memotret dan menulis itu panggilan hati. Kalau tak ada panggilan, ya melihat dan membaca saja.

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Janganlah DPR Pasti Benar dengan Segala Preketeknya

14 Maret 2018   17:41 Diperbarui: 15 Maret 2018   14:47 681
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Apakah ini berarti demokrasi yang yang kita jalankan sudah tidak memberikan manfaat lagi, karena para pembantu rakyat yang seharusnya menjaga demokrasi itu justru telah berubah jadi antikritik sebuah cermin sikap antidemokrasi? Bisa jadi begitu bagi sebagian orang yang lebih memilih bersikap apatis daripada berisiko dipidanakan.

Sebagai rakyat biasa, ketakutan dan kekhawatiran semacam itu wajar. Terlebih lagi, selama beberapa waktu terakhir ini mereka disuguhi tontonan bagaimana berkuasanya seorang anggota DPR yang bisa bicara seenaknya mengkritik pemerintah bahkan sudah sampai menyerang secara personal pemimpin negeri, tetapi tetap aman-aman karena berlindung di balik kekebalan anggota DPR untuk mengeluarkan pendapat. 

Menghadapi orang-orang semacam itu, bagi rakyat biasa tentu akan berpikir ulang walaupun sebelumnya mereka secara leluasa mengutarakan di medsos. Kini dengan adanya tiga kesaktian baru Yang Mulia Tuan dan Nyonya DPR itu, tentu mereka harus berpikir ulang. 

Memang tidak sepenuhnya kekhawatiran terjadinya mingken masal atas perilaku yang ditunjukkan Yang Mulia Tuan dan Nyonya DPR nanti, atau sikap cuek bebek. Setidaknya wartawan katanya sudah diminta oleh Ketua Dewan Pers Yosep Stanley Adi Prasetyo untuk tidak takut untuk terus mengkritisi sikap dan kebijakan yang diambil DPR. Sayangnya wartawan itu hanya sebagian kecil saja dari rakyat Indonesia.

Ketua DPR Bambang Soesatyo memang sebelumnya juga pernah bicara bahwa lembaga yang dipimpinnya  itu juga perlu kritik. Bahkan dia berani mempertaruhkan jabatannya jika sampai ada pengkritik yang dipenjara. Pasal 122 Huruf k dalam Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD ( UU MD3) tak berlaku bagi pihak yang mengkritik DPR. Pasal tersebut hanya bisa diterapkan bagi pihak yang melakukan penghinaan dan fitnah terhadap DPR. [2]

Ya... Bambang Soesatyo boleh saja bicara seperti itu. Namun, apakah semua  anggota DPR  akan lapang dada saat dikritik. Lha wong sekarang saja, dikritik dan disindir di medsos  langsung lapor ke polisi. Bukannya memperbaiki sikap dan pernyataannya yang sering kontroversial dan mau menang sendiri itu, boro-boro, justru pilih lapor dan lapor lagi, seperti hobi.

Jika sudah seperti itu, kita tidak bisa hanya berharap baik seperti pernyataan Ketua DPR Bambang Soesatyo itu. Kewenangan baru yang dikhawatirkan akan membuat anggota DPR makin sakti dan menjadi itulah yang harus dibatalkan. Jika tidak, sangat mungkin nanti banyak yang berucap, "Pasti benar DPR dengan segala preketeknya".

Salam salaman.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun